Padangsidimpuan, StartNews – Lapas Kelas II-B Padangsidimpuan menggelar razia gabungan bersama TNI-Polri, Sabtu (11/10/2025) dini hari. Razia ini bertujuan memperkuat pengawasan dan menjaga keamanan di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Dari hasil penggeledahan, petugas gabungan mengamankan sejumlah barang yang tergolong terlarang berada di dalam blok hunian. Di antaranya piring stainless, mancis, pisau cukur, senjata tajam rakitan, kartu remi, ikat pinggang, pisau cutter, powerbank, hanger besi, dan pinset.
“Seluruh barang hasil temuan tersebut diinventarisir oleh petugas dan akan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kalapas Kelas II-B Padangsidimpuan Mathrios Zulhidayat Hutasoit.
Razia tersebut merupakan tindak lanjut perintah lisan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto serta perintah harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi. Razia ini melibatkan unsur gabungan dari Kodim 0212/Tapanuli Selatan, Polri, serta Satuan Pamong Praja (Satpol PP).
Kegiatan tersebut menjadi langkah preventif dalam mencegah masuk dan beredarnya barang-barang terlarang di dalam Lapas, sekaligus memastikan situasi dan kondisi keamanan tetap terkendali, aman, serta kondusif.
Razia itu merupakan bagian dari 13 program akselerasi Menteri Imipas, tepatnya poin pertama yang menekankan pemberantasan peredaran narkoba serta pelaku penipuan. “Termasuk penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan,” ungkap Kalapas.
Dalam pelaksanaannya, petugas gabungan memeriksa sejumlah kamar hunian warga binaan yang dipilih secara acak. Razia dilakukan dengan tetap mengedepankan standar operasional prosedur (SOP).
Petugas gabungan juga mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis dalam pelaksanaan razia. Sehingga, kegiatan berlangsung aman dan tertib tanpa menimbulkan ketegangan di antara warga binaan.
Reporter: Lily Lubis
Discussion about this post