Panyabungan, StArtNews-Pemerintah akhirnya mengeluarkan keputusan bersama mengenai aktivitas belajar mengajar di sekolah di tengah pandemi Covid-19. Keputusan bersama yang dicetuskan itu disepakati oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, serta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Salah satu isi keputusan tersebut adalah membuka kembali kegiatan belajar tatap muka di sekolah pada kabupaten/kota di Indonesia yang masuk dalam zona hijau.
Mandailing Natal salah satu wilayah zona hijau juga masih melakukan kegiatan belajar-mengajar dari rumah. Diperkirakan Mandailing Natal akan memulai belajar tatap muka pada bulan September mendatang. Jika sekolah tatap muka berlangsung pihak sekolah harus mengikuti beberapa peraturan kesehatan untuk mencegah Covid 19.
“Harapan kami dari pihak sekolah SMP Negeri 1 Panyabungan pembelajaran tatap muka segera dilaksanakan, kami telah mempersiapkan protokol kesehatan untuk menghadapi pembelajaran tatap muka ini,” ujar Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Panyabungan, Siti Fatimah, Kamis (27/8).
Fatimah melanjutkan persiapan yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan yang telah dicantumkan Kemendikbud seperti menyediakan masker yang sesuai dengan jumlah siswa dan tempat cuci tangan beserta sabun juga telah disediakan untuk setiap kelas.
“Kami sudah mempersiapkan masker dua kali lipat dari yang dibutuhkan,” sebut Siti Fatimah.
Selain itu Siti Fatimah juga mengatakan akan melakukan penyemprotan disinfektan setiap pagi sebelum memulai pembelajaran dan setelah pulang sekolah.
“kami juga telah menyusun jadwal dengan cara membagi siswa dalam beberapa bagian agar siswa bisa tetap melakukan jaga jarak aman. Setiap kelas akan diisi 15 orang siswa,” ungkapnya.
Reporter: Ika Rodhiah Putri
Editor: Redaksi StArtNews