• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, September 21, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Peringatan…! Kalau Tidak Bayar Pajak, Data Registrasi Kendaraan Bermotor akan Dihapus

by Redaksi
Rabu, 10 Agustus 2022
0 0
0
Peringatan…! Kalau Tidak Bayar Pajak, Data Registrasi Kendaraan Bermotor akan Dihapus

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi saat kegiatan sosialisasi penerapan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Selasa (9/8/2022). (FOTO: DISKOMINFO SUMUT).

Medan, StartNews Bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak akan dijatuhi sanksi berupa penghapusan data kendaraannya. Ketentuan ini pun mendapat dukungan dari Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi. Tujuannya, untuk memaksimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor.

Edy Rahmayadi mengatakan ketentuan itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74 terkait penghapusan registrasi kendaraan bermotor.

Kita sangat mendukung penerapan aturan ini. Apalagi, dengan aturan ini kita bisa meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor, yang saat ini belum maksimal, ucap Edy Rahmayadi pada pembukaan kegiatan sosialisasi penerapan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Medan, Selasa (9/8/2022).

Kegiatan itu juga dihadiri Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Firman Santyabudi, Kapolda Sumut Irjen Pol. RZ Panca Putra, Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol. Indra Darmawan Irianto, Jasa Raharja serta Kasat Lantas se-UPT Sumut yang hadir secara virtual.

Edy menjelaskan, potensi pajak kendaraan bermotor di Sumut sangat besar. Sayangnya, hingga saat ini belum tergali secara maksimal. Dari 7 juta kendaran yang ada di Sumut, hanya 30 persen yang patuh membayar pajak dan diperoleh PAD sebesar Rp 2,4 triliun.

Padahal, menurut Edy, pajak ini merupakan salah satu sumber utama PAD, yang digunakan untuk membiayai berbagai pembangunan daerah, termasuk infrastruktur dan berbagai fasilitas umum lainnya.

“Ini kalau bisa masuk 60 persen saja, bisa mencapai Rp 7 triliun sampai Rp 9 triliun, yang bisa digunakan dalam kebutuhan pembangunan di Sumut,” katanya.

Itu sebabnya, menurut Edy, penerapan UU 22 Tahun 2009 tersebut, khususnya tentang sanksi penghapusan data kendaraan bermotor, menjadi peluang untuk memaksimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor. Pemilik kendaraan bermotor semakin sadar terhadap pentingnya membayar pajak.

Apalagi, menurut dia, saat ini stakeholder terkait juga sudah memberikan kemudahan dalam hal membayar pajak, seperti di mall dan aplikasi digital, dan ini akan terus diperbaiki. Sehingga, tidak ada alasan lagi bagi pemilik kendaraan bermotor untuk menunggak pajak.

Sementara Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Firman Santyabudi mengatakan saat ini Polri dan jajaran terkait masih tahap sosialisai UU 22 Tahun 2009. Diharapkan pada Desember 2023, UU ini dapat ditegakkan. Sumut adalah provinsi ketiga yang telah dilaksanakan sosialisasi.

“UU ini merupakan komitmen untuk membangun negeri, yang tidak bisa terjadi tanpa adanya biaya. Bahkan, masyarakat adalah suatu hal yang penting dan menjadi bagian dalam pembangunan itu sendiri,” katanya.

Menurut Firman, yang perlu dipahami masyarakat dalam pungutan pajak kendaraan bermotor terdapat sumbangan wajib kecelakan yang terkumpul dan dikelola Jasa Raharja, yang kemudian dapat memberikan santunan pada keluarga korban kecelakaan.

“Hal ini juga merupakan edukasi pada masyarakat bahwa di jalan ada hak bagi pengguna kendaraan, dimana yang tertiblah yang akan mendapatkan fasilitas itu, kalau yang tertib dengan tidak tertib disamakan kita tidak mendidik,” katanya.

Firman juga mengingatkan masyarakat sebelum UU ini ditegakkan, perihal pembelian kendaraan bermotor yang bekas untuk segera melakukan balik nama. Karena nantinya, bila terjadi penunggakkan pajak selama 5 tahun, ditambah 2 tahun selanjutnya, maka seluruh data yang ada Samsat akan terhapus dan kendaraan itu tidak bisa lagi diurus.

“Pada masyarakat yang belum membayar masih ada kesempatan untuk segera mengurus surat kendaraan dengan itikad baik membantu pembangunan di wilayah masing-masing,” katanya.

Diketahui pada pasal 74 UU 22 tahun 2009 itu berbunyi Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar, permintaan pemilik kendaraan bermotor atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

Ayat (2) berbunyi penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika, kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Ayat (3) kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Reporter: Rls

Tags: DataEdy RahmayadiGubernur SumutPajak KendaraanRegistrasi Kendaraan
ShareTweet
Next Post
PDAM Tirta Madina Tidak Tanggap, Kebutuhan Air di Kotanopan Terpaksa Disuplai Mobil Damkar

PDAM Tirta Madina Tidak Tanggap, Kebutuhan Air di Kotanopan Terpaksa Disuplai Mobil Damkar

Discussion about this post

Recommended

Mahasiswa Desak Pemkab Madina Tutup PT SMGP, Ini Alasannya

Mahasiswa Desak Pemkab Madina Tutup PT SMGP, Ini Alasannya

3 tahun ago
Ngamuk, Emak-emak Bongkar 12 Warung Remang-remang di Desa Simirik

Ngamuk, Emak-emak Bongkar 12 Warung Remang-remang di Desa Simirik

3 tahun ago

Popular News

  • Heboh Foto Mesra Kepsek dengan Perempuan Bersuami Beredar Luas di Madina

    Heboh Foto Mesra Kepsek dengan Perempuan Bersuami Beredar Luas di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riksus Lagi, Kali Ini Menyasar Semua Kabid di Distan Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tangkap Pencuri Buah-buahan di Sayurmatinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terjadi di Madina, Pria Beristri Rudakpaksa Anak Berusia 13 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Panjang dan Kecurangan di Balik Krisis Pertalite di Panyabungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025