Kotanopan, StartNews Seorang pria berinisial FS (45) ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) di depan Swalayan Pondok Indah, Kelurahan Kotanopan, Kecamatan Kotanopan, Madina, Kamis (24/7/2025). Pria yang mengaku ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (LSM KPK RI) ditangkap dengan tuduhan memeras kepala sekolah di Kecamatan Kotanopan.
Anggota Satuan Reskrim Polres Madina dibantu Unit Reskrim Polsek Kotanopan menangkap FS dan menyita barang bukti uang tunai Rp1,8 juta.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh melalui Plt. Kasi Humas Polres Madina Iptu Bagus Seto membenarkan adanya penangkapan seorang pria yang mengaku tergabung pada LSM KPK RI yang melakukan pemerasan terhadap salah satu kepala sekolah di Kecamatan Kotanopan.
Bagus menerangkan, pria tersebut melakukan pemerasan kepada kepala sekolah dengan alasan keperluan biaya operasional dalam melakukan penyelidikan ke sekolah-sekolah di Kencamatan Kotanopan soal Program Indonesia Pintar (PIP).
“Kepala sekolah tersebut juga mendapat ancaman jika uang yang dimintai pria mengaku dari LSM KPK RI itu tak diberikan maka si kepala sekolah akan dilaporkan ke Inspektorat Madina,” kata Bagus Seto, Jumat (25/7/2025).
Bagus menyebut FH kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan tersebut. Tersangka dipersangkakan Pasal 368 KUHP ancaman hukuman paling lama 9 tahun.
“Proses hukum pelaku dilanjutkan sampai ke tingkat pelimpahan ke Jaksa, lalu disidangkan di Pengadilan,” tegasnya.
Reporter: Rls
Discussion about this post