• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, September 27, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Penyidik Polres Madina Tak Jerat Pembunuh Diva dengan Pasal Pembunuhan Berencana

by Redaksi
Selasa, 5 Agustus 2025
0 0
0
Penyidik Polres Madina Tak Jerat Pembunuh Diva dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Panyabungan, StartNews – Penyidik Polres Mandailing Natal (Madina) tidak menggunakan Pasal 340 KUHP yang mengatur tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yunus Saputra (22), tersangka pembunuh Diva Febriani (15), siswi SMA Negeri Siabu, beberapa hari lalu.

Alasannya, Yunus Saputra disebut melakukan perbuatannya tanpa ada perencanaan pada hari sebelum kejadian.

“Namun, upaya dalam menghilangkan jejak, yang bersangkutan melakukan hal tersebut dengan ikut melakukan pencarian terhadap korban,” kata Kapolres Madina AKBP Arie Paloh di Aula Rupatama Tantya Sudhirajati Mapolres Madina, Senin (4/8/2025).

Kapolres juga mengatakan Yunus Saputra berbuat sendiri dan menyembunyikan diri tanpa diketahui keluarganya.

“Keluarga pelaku tidak pernah merintangi proses penyelidikan maupun penyidikan,” ujar Kapolres, dirilis mohganews.com.

Arie Paloh menyebut Yunus Saputra dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76 junto Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 79 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 hingga 20 tahun,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres mengatakan motif yang menyebabkan nyawa Diva Febriani melayang adalah perampokan. Yunus ingin menguasai harta yang dimiliki korban seperti sepeda motor, handphone, dan uang tunai Rp250 ribu.

Yunus merasa terdesak akibat cicilan handphone miliknya. Yunus menghabisi nyawa Diva Febriani dengan cara memukul bagian kepala, mencekik leher, bahkan sempat melecehkan korban.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025, di perkebunan kelapa sawit di Desa Taluk, Kecamatan Natal, ketika korban dalam perjalanan pulang dari latihan Paskibra.

Korban sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya ke Polsek Natal pada Rabu, 30 Juli 2025. Warga mencari Diva selama dua hari. Diva ditemukan terkubur tanpa busana di kebun sawit Desa Taluk.

Reporter: Sir

ShareTweet
Next Post
Saipullah Ajak Pengusaha Malaysia Investasi Kebun Sawit di Madina

Saipullah Ajak Pengusaha Malaysia Investasi Kebun Sawit di Madina

Discussion about this post

Recommended

Selama 2023, Polda Sumut Selamatkan Uang Negara Rp310 Miliar

Ini Program Kerja Prioritas Kapolda Sumut untuk Tahun 2024

2 tahun ago
Diduga Akibat Korsleting, Empat Rumah Terbakar di Tantom Angkola

Diduga Akibat Korsleting, Empat Rumah Terbakar di Tantom Angkola

7 bulan ago

Popular News

  • Pemprov Sumut Perbaiki Infrastruktur di Berbagai Kabupaten, Tak Ada di Madina

    Pemprov Sumut Perbaiki Infrastruktur di Berbagai Kabupaten, Tak Ada di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bungkusan Berisi Ari-ari Bayi di Gedung Lama RSUD Panyabungan Bikin Geger

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riksus Lagi, Kali Ini Menyasar Semua Kabid di Distan Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Ini Pemprov Sumut Targetkan Pembangunan 15 Ribu Rumah untuk MBR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Aturan, Kades Hutabaringin Terlibat Pembangunan MCK SDN 116 Percontohan Pidoli Lombang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025