Seorang pengedar sabu di Bireuen nekat menembak polisi menggunakan senjata api rakitan saat digerebek. Simak kronologi penangkapan dan barang bukti yang disita.
Bireuen, StartNews – Seorang terduga pengedar narkotika berinisial L (28) di Kabupaten Bireuen, Aceh, nekat membak polisi menggunakan senjata api rakitan saat hendak diringkus dalam operasi pemberantasan narkoba. Insiden menegangkan ini terjadi ketika tim dari kepolisian melakukan pengembangan kasus ke sebuah rumah di Desa Paya Cut, Kecamatan Peusangan.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan pelaku mencoba melawan petugas untuk menghindari penangkapan.
“Saat hendak diamankan, pelaku L melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api rakitan menggunakan peluru jenis M-16 ke arah petugas. Beruntung, petugas berhasil menghindar dan segera mengamankan pelaku tanpa ada korban,” ujar Kombes Joko Krisdiyanto, Senin (23/2/2026).
Penangkapan ini hasil pengembangan informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabu di sekitar Simpang Kampus IAI Al Muslim. Setelah mengamankan L pada Kamis dini hari, polisi menemukan satu paket kecil sabu yang kemudian menuntun polisi menuju lokasi penyimpanan yang lebih besar di kediaman MH.
Dalam penggeledahan yang disaksikan aparatur desa setempat, polisi mengamankan 51,79 gram sabu yang terdiri dari 46 paket kecil dan lima paket sedang. Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan pemilik rumah berinisial MH untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kombes Joko Krisdiyanto menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku L mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial W yang kini ditetapkan dalam daftar penyelidikan kepolisian.
“Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh serta mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” kata Joko.
Saat ini, kedua tersangka beserta senjata api rakitan dan puluhan paket sabu diamankan di markas kepolisian untuk menjalani proses hukum.
Reporter: Sir





Discussion about this post