• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, September 6, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumut Mulai 1 Oktober 2025

by Saparuddin Siregar
Kamis, 2 Oktober 2025
0 0
0
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumut Mulai 1 Oktober 2025

FOTO: DISKOMINFO SUMUT

ADVERTISEMENT

Medan, StartNews – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas denda, diskon 5 persen serta berbagai keringanan lainnya. Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025 ini dimulai Rabu (1/10/2025) kemarin.

“Program ini salah satu upaya menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut Ardan Noor di ruang kantornya, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Rabu (1/10/3025).

Ardan berharap program ini dapat meringankan beban ekonomi masyarakat dan mengoptimalkan kontribusi masyarakat dalam pembangunan di Sumut. Program ini juga merupakan bentuk Kolaborasi Sumut Berkah dalam meningkatkan pelayanan publik, memberikan keringanan kepada masyarakat, serta memperkuat semangat bersama menuju masyarakat Sumut, yang sadar pajak dan berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah.

“Program yang diberikan berupa potongan Pokok PKB Tahun 2025 hingga 5 persen untuk kendaraan yang sadar pajak dan membayar sebelum jatuh tempo. Bebas BBNKB kedua antar-perseorangan dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara, bebas pajak progresif, bebas denda atau sanksi administrasi PKB, bebas pokok tunggakan PKB sebelum tahun 2024, dan bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya,” ujarnya.

Selain itu, Pemprov Sumut juga telah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan. Masyarakat bisa menggunakan aplikasi SIGNAL atau e-SAMSAT.

“Untuk informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi Samsat atau mengunduh aplikasi di Google Play Store dan App Store,” pungkasnya.

Reporter: Rls

Tags: Kendaraan BermotorOktoberPajakPemutihanSumut
ShareTweet
Next Post
AKBP Yasir Ahmadi Menangis Saat Jadi Saksi di Persidangan Kirun dan Rayhan

AKBP Yasir Ahmadi Menangis Saat Jadi Saksi di Persidangan Kirun dan Rayhan

Discussion about this post

Recommended

Madina Berstatus KLB DBD, Warga Tambangan Gotong-royong Bersihkan Lingkungan

Madina Berstatus KLB DBD, Warga Tambangan Gotong-royong Bersihkan Lingkungan

2 tahun ago
Hassanudin Ajak Kabupaten/Kota Berinovasi Kembangkan Potensi Daerah

Hassanudin Ajak Kabupaten/Kota Berinovasi Kembangkan Potensi Daerah

3 tahun ago

Popular News

  • Ancam Kuras Dana Desa, Kadis PMD Madina Larang Kades Ikut Bimtek ‘Siluman’ di Medan

    Ancam Kuras Dana Desa, Kadis PMD Madina Larang Kades Ikut Bimtek ‘Siluman’ di Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Mantan Pejabat Pemkab Madina Divonis Bebas, Ada Apa dengan Dakwaan Jaksa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang Bisnis, Bonggol Jagung Sumut Tembus Pasar Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan 11 Pejabat Eselon II Pemkab Madina Mendadak Ditunda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sembilan Pejabat Eselon II Pemkab Madina Tempati Posisi Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026