• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Februari 4, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumut Mulai 1 Oktober 2025

by Redaksi
Kamis, 2 Oktober 2025
0 0
0
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumut Mulai 1 Oktober 2025

FOTO: DISKOMINFO SUMUT

Medan, StartNews – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas denda, diskon 5 persen serta berbagai keringanan lainnya. Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025 ini dimulai Rabu (1/10/2025) kemarin.

“Program ini salah satu upaya menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut Ardan Noor di ruang kantornya, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Rabu (1/10/3025).

Ardan berharap program ini dapat meringankan beban ekonomi masyarakat dan mengoptimalkan kontribusi masyarakat dalam pembangunan di Sumut. Program ini juga merupakan bentuk Kolaborasi Sumut Berkah dalam meningkatkan pelayanan publik, memberikan keringanan kepada masyarakat, serta memperkuat semangat bersama menuju masyarakat Sumut, yang sadar pajak dan berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah.

“Program yang diberikan berupa potongan Pokok PKB Tahun 2025 hingga 5 persen untuk kendaraan yang sadar pajak dan membayar sebelum jatuh tempo. Bebas BBNKB kedua antar-perseorangan dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara, bebas pajak progresif, bebas denda atau sanksi administrasi PKB, bebas pokok tunggakan PKB sebelum tahun 2024, dan bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya,” ujarnya.

Selain itu, Pemprov Sumut juga telah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan. Masyarakat bisa menggunakan aplikasi SIGNAL atau e-SAMSAT.

“Untuk informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi Samsat atau mengunduh aplikasi di Google Play Store dan App Store,” pungkasnya.

Reporter: Rls

Tags: Kendaraan BermotorOktoberPajakPemutihanSumut
ShareTweet
Next Post
AKBP Yasir Ahmadi Menangis Saat Jadi Saksi di Persidangan Kirun dan Rayhan

AKBP Yasir Ahmadi Menangis Saat Jadi Saksi di Persidangan Kirun dan Rayhan

Discussion about this post

Recommended

Besok, GM3 Laporkan PT SMGP ke Polres Madina

Besok, GM3 Laporkan PT SMGP ke Polres Madina

3 tahun ago
Polda Sumut Bantu Pulihkan Psikologis Keluarga Korban Geng Motor

Polda Sumut Bantu Pulihkan Psikologis Keluarga Korban Geng Motor

4 tahun ago

Popular News

  • Gubernur Sumut Resmikan Rute Penerbangan Wings Air Pinangsori–Pekanbaru

    Gubernur Sumut Resmikan Rute Penerbangan Wings Air Pinangsori–Pekanbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Integritas, Bupati Madina Ultimatum 3.990 PPPK Paruh Waktu yang Baru Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan 3.990 PPPK Paruh Waktu Pemkab Madina Diadakan Secara Hybrid Kamis Lusa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebelas Akademisi Berebut Kursi Ketua STAIN Madina Periode 2026-2030, Ini Nama-namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khusus di Sumut, Ini Harga BBM Nonsubsidi per 1 Februari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025