Pekanbaru, StartNews – Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Sumatera bersama Korwas PPNS Polda Riau menangkap S (40) di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau pada 14 November 2022. Pria yang sebelumnya dinyatakan buron ini ditangkap dalam status sebagai pemodal perambahan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Kabupaten Pelelawan, Provinsi Riau.
Dirjen Gakkum LHK Rasio Ridho Sani menegaskan, upaya itu merupakan bagian dari pengamanan dan pemulihan kawasan konservasi yang merupakan komitmen KLHK. Dalam beberapa tahun ini, Gakkum LHK telah membawa 1.334 perkara pidana dan perdata ke pengadilan terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.
KLHK juga telah menerbitkan 2.549 sanksi administratif dan melakukan 1.884 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 720 di antaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan.
“Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan yang sudah merusak lingkungan, menyengsarakan masyarakat dan merugikan negara,” kata Rasio Ridho Sani.
S yang beralamat di Desa Gunung Melintang, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau terancam hukuman pidana 15 tahun dan denda Rp 100 miliar. Penyidik Gakkum LHK telah menetapkan S sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Riau.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP jo. Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 100 miliar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan Operasi Gabungan Pengamanan Hutan TN Tesso Nilo yang dilaksanakan oleh Gakkum LHK, Balai TN Tesso Nilo, dan Korwas PPNS Polda Riau pada 31 Maret 2022. Dalam operasi tersebut, tim berhasil menangkap dan mengamankan empat orang yang merupakan pelaku perambah dan penebang pohon beserta satu unit alat berat eksavator di dalam kawasan TN Tesso Nilo.
Penyidik Gakkum LHK melakukan penyidikan terhadap para pelaku dan membawanya ke proses persidangan di Pengadilan Negeri Pelalawan. Para pelaku telah divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda 500 juta subsider atau 3 bulan penjara.
Berdasarkan keterangan para pelaku, alat bukti dan fakta persidangan disebutkan bahwa perbuatan ilegal tersebut diperintah oleh S. Selanjutnya penyidik KLHK memanggil S untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik, sehingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap S.
Selama hampir 6 bulan, S melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat. Pada 10 November 2022, personil Balai TN Tesso Nilo mendeteksi keberadaan S,yang saat itu sedang melakukan perambahan di lokasi lain dalam Kawasan TN Tesso Nilo. Namun ketika akan diamankan, S melakukan perlawanan dan kekerasan. Menyikapi hal tersebut, Gakkum LHK menbentuk Tim Gabungan yang didukung oleh Korwas PPNS Polda Riau dan berhasil menangkap S di Kota Pekanbaru Riau pada Senin (14/11/2022).
Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK Sustyo Iriyono menyatakan operasi gabungan merupakan salah satu upaya penegakan hukum atas bentuk gangguan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.
“Saat ini TN Tesso Nilo mengalami ancaman yang cukup serius dari aktivitas perambahan. Dalam rangka pemulihan dan pengamanan TN Tesso Nilo, KLHK telah melakukan kegiatan Revitalisasi Ekosistem TN Tesso Nilo, rehabilitasi lahan kritis, penanggulangan Kebakaran hutan, patroli dan operasi pengamanan hutan.
Dalam 5 tahun terakhir, Gakkum LHK telah mengungkap 12 kasus tindak pidana kehutanan di TN Tesso Nilo, yang terdiri dari 6 kasus illegal logging dan 6 kasus perambahan hutan dengan barang bukti 3 alat berat eksavator/
“Seluruh kasus telah mendapat putusan dari PN Pelalawan dengan vonis hakim selama 1 tahun sampai 4 tahun penjara dan denda 1,5 miliar rupiah,” jelas Sustyo kepada wartawan, Selasa (22/11/2022).
Sustyo menambahkan penanganan perambahan di kawasan TN Tesso Nilo merupakan hal tidak mudah dan kompleks. Untuk itu, kata dia, dukungan semua pihak untuk menjaga dan mempertahankan keberadaan kawasan TN Tesso Nilo yang merupakan salah satu habitat gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus).
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera Subhan mengapresiasi kerja sama para pihak dalam mengungkap kasus ini.
Reporter: Rls