• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, September 30, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Pemkab Madina akan Gelar Sidang Itsbat dan Nikah Massal, Ini Persyaratannya

by Saparuddin Siregar
Kamis, 15 Juni 2023
0 0
0
Pemkab Madina akan Gelar Sidang Itsbat dan Nikah Massal, Ini Persyaratannya
ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) akan menggelar sidang itsbat pernikahan dan nikah massal pada Oktober 2023.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setdakab Madina Bahruddin Juliadi mengatakan program tersebut diadakan mengingat pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan serta membantu masyarakat yang pernikahannya tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

“Rencananya, kegiatan akan di Gedung Serba Guna, Desa Parbangunan, di bulan Oktober 2023,” kata Bahruddin, Kamis (15/6/2023).

Bahruddin mengatakan pihaknya sedang mengumpulkan data dan surat pemeberitahuannya sudah disebarkan di tiap kecamatan di Madina.

“Saat ini kita sedang mengumpulkan data dari tiap desa dan pemberitahuannya sudah kita sebar melalui kecamatan,” ujarnya.

Sementara persyaratan Sidang itsbat sebagai berikut:

  1. Membuat surat permohonan.
  2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga suami-istri.
  3. Surat keterangan dari lura/kepala desa tentang status suami-istri dan surat pengantar nikah atau N1.
  4. Mengisi formulir terlampir.

Sedangkan persyaratan nikah massal pasangan suami-istri yang belum tercatat di KUA Kecamatan, yakni:

  1. Fotokopi KTP dan KK suami-istri.
  2. Fotokopi akta kelahiran suami-istri atau surat keterangan lahir dari desa calon pengantin.
  3. Surat keterangan dari kelurahan atau desa tentang status suami-istri ketika menikah dan surat pengantar nikah atau N1.
  4. Surat keterangan dari KUA setempat tentang tidak tercatatnya pernikahan pada register KUA.
  5. Usia pasangan suami-istri yang telah menikah saat ini minimal 19 tahun.
  6. Mengisi formulir terlampir.

Data tersebut diserahkan ke kantor Kabagkesra Setdakab Madina paling lambat 14 Juli 2023. Untuk contac person 081275193325 atas nama Firdaus.

Reporter: Fadli Mustafid

Tags: Nikah Massalpemkab madinaSidang Itsbat
ShareTweet
Next Post
Ketua Nasdem Madina Sebut Peluang Pendatang Baru Lebih Besar

Ketua Nasdem Madina Sebut Peluang Pendatang Baru Lebih Besar

Discussion about this post

Recommended

Hingga Selasa Malam, DPR dan Pemerintah Belum Sepakat Terkait Biaya Haji

Hingga Selasa Malam, DPR dan Pemerintah Belum Sepakat Terkait Biaya Haji

4 tahun ago
Peringatan Hari Desa Asri Nusantara dengan Tanam Pohon di Desa Sabajambu

Peringatan Hari Desa Asri Nusantara dengan Tanam Pohon di Desa Sabajambu

4 tahun ago

Popular News

  • Polri Pangkas Birokrasi SKCK, Bebas Pungli, dan Cetak Mandiri Mulai 2027

    Polri Pangkas Birokrasi SKCK, Bebas Pungli, dan Cetak Mandiri Mulai 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berpapasan Jarak 20 Meter dengan Harimau, TNBG Amankan Warga dan Satwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4.843 Warga Tapanuli Tengah Masih Mengungsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026