• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, September 26, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Pemkab Madina akan Gelar Sidang Itsbat dan Nikah Massal, Ini Persyaratannya

by Redaksi
Kamis, 15 Juni 2023
0 0
0
Pemkab Madina akan Gelar Sidang Itsbat dan Nikah Massal, Ini Persyaratannya

Panyabungan, StartNews Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) akan menggelar sidang itsbat pernikahan dan nikah massal pada Oktober 2023.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setdakab Madina Bahruddin Juliadi mengatakan program tersebut diadakan mengingat pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan serta membantu masyarakat yang pernikahannya tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

“Rencananya, kegiatan akan di Gedung Serba Guna, Desa Parbangunan, di bulan Oktober 2023,” kata Bahruddin, Kamis (15/6/2023).

Bahruddin mengatakan pihaknya sedang mengumpulkan data dan surat pemeberitahuannya sudah disebarkan di tiap kecamatan di Madina.

“Saat ini kita sedang mengumpulkan data dari tiap desa dan pemberitahuannya sudah kita sebar melalui kecamatan,” ujarnya.

Sementara persyaratan Sidang itsbat sebagai berikut:

  1. Membuat surat permohonan.
  2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga suami-istri.
  3. Surat keterangan dari lura/kepala desa tentang status suami-istri dan surat pengantar nikah atau N1.
  4. Mengisi formulir terlampir.

Sedangkan persyaratan nikah massal pasangan suami-istri yang belum tercatat di KUA Kecamatan, yakni:

  1. Fotokopi KTP dan KK suami-istri.
  2. Fotokopi akta kelahiran suami-istri atau surat keterangan lahir dari desa calon pengantin.
  3. Surat keterangan dari kelurahan atau desa tentang status suami-istri ketika menikah dan surat pengantar nikah atau N1.
  4. Surat keterangan dari KUA setempat tentang tidak tercatatnya pernikahan pada register KUA.
  5. Usia pasangan suami-istri yang telah menikah saat ini minimal 19 tahun.
  6. Mengisi formulir terlampir.

Data tersebut diserahkan ke kantor Kabagkesra Setdakab Madina paling lambat 14 Juli 2023. Untuk contac person 081275193325 atas nama Firdaus.

Reporter: Fadli Mustafid

Tags: Nikah Massalpemkab madinaSidang Itsbat
ShareTweet
Next Post
Ketua Nasdem Madina Sebut Peluang Pendatang Baru Lebih Besar

Ketua Nasdem Madina Sebut Peluang Pendatang Baru Lebih Besar

Discussion about this post

Recommended

Ini Jawaban Pemkab Terkait Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Madina

Ini Jawaban Pemkab Terkait Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Madina

3 tahun ago
Pemerintah Harus Peka Mendeteksi Potensi Konflik Akibat Tambang Emas Ilegal di Madina

Pemerintah Harus Peka Mendeteksi Potensi Konflik Akibat Tambang Emas Ilegal di Madina

3 tahun ago

Popular News

  • Pemprov Sumut Perbaiki Infrastruktur di Berbagai Kabupaten, Tak Ada di Madina

    Pemprov Sumut Perbaiki Infrastruktur di Berbagai Kabupaten, Tak Ada di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riksus Lagi, Kali Ini Menyasar Semua Kabid di Distan Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Foto Mesra Kepsek dengan Perempuan Bersuami Beredar Luas di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bungkusan Berisi Ari-ari Bayi di Gedung Lama RSUD Panyabungan Bikin Geger

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Ini Pemprov Sumut Targetkan Pembangunan 15 Ribu Rumah untuk MBR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025