Pemkab dan Polres Madina menandatangani MoU sinergitas untuk memaksimalkan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta pemberantasan perdagangan orang.
Panyabungan, StartNews – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) dan Polres setempat menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang Sinergitas Penanganan, Pelayanan, dan Perlindungan Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang.
Penandatanganan MoU itu diadakan di ruang kerja Bupati Madina, Komplek Perkantoran Payaloting, Panyabungan, Selasa (2/6/2026), serta disaksikan oleh Pj. Sekda Afrizal Nasution, Kepala Dinas Sosial dan PPPA Madina Ahmad Duroni Nasution, serta Kabid PPPA Reni Handayani.
Kesepakatan bersama itu bertujuan meningkatkan kerja sama dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak, baik secara fisik, seksual, maupun psikis, serta perdagangan orang. Sementara tujuannya memberikan perlindungan hukum, pendampingan psikologis, rehabilitasi bagi anak korban kekerasan, hingga pemenuhan hak anak yang berhadapan dengan hukum.
Bupati Madina H. Saipullah Nasution menjelaskan, penandatanganan MoU ini sebenarnya dilakukan untuk menguatkan kerja sama yang telah terjalin erat selama ini, termasuk dalam penanganan kasus narkoba.
“Sebenarnya secara de facto kerja sama itu sudah berjalan di lapangan, karena bagaimanapun Pemda ini, kan, satu ruang dengan kepolisian dan lain-lain di dalam forum komunikasi pimpinan daerah,” kata Saipullah Nasution.
Dia mengatakan nota kesepahaman tertulis ini tetap diperlukan karena adanya penilaian dari pemerintah pusat. Menurut dia, MoU ini menjadi salah satu bukti bahwa penanganan Pemda dan kepolisian dilakukan bersama-sama dan secara serius.
Pada kesempatan yang sama, Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy mengungkapkan, meskipun nilai Indeks Perlindungan Anak di Kabupaten Madina sudah masuk dalam kategori B Plus, sektor ini tetap memerlukan perhatian dan pengawasan yang intensif.
“Artinya, Pak Bupati sudah menjalankan dengan baik program-programnya, tetapi tetap perlu ada peningkatan, sehingga untuk penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak ini dapat lebih maksimal dan komprehensif,” ujar Bagus Priandy.
Berdasarkan dokumen yang disepakati, ruang lingkup nota kesepahaman ini mencakup pertukaran data dan informasi terkait kasus PPA dan PPO, penjangkauan dan pendampingan korban secara hukum, psikologis, dan sosial, serta pelayanan rumah aman atau shelter bagi korban.
Selain itu, ruang lingkupnya juga mengatur penyuluhan dan pencegahan tindak kekerasan serta perdagangan orang, hingga peningkatan kapasitas personel PPA Polres dan tenaga pendamping DSP3A.
Kedua belah pihak kini memiliki kewajiban masing-masing yang harus dijalankan. Polres Madina yang ditunjuk sebagai pihak pertama berkewajiban melakukan penyidikan dan penegakan hukum secara cepat dan profesional terhadap kasus PPA dan PPO.
Polisi juga wajib memberikan akses perlindungan keamanan kepada korban selama proses hukum berlangsung, serta berkoordinasi dengan pemda dalam memberikan pendampingan korban saat pemeriksaan.
Di sisi lain, Pemkab Madina sebagai pihak kedua berkewajiban memberikan layanan pengaduan, pendampingan psikologis, konseling, dan bimbingan rohani bagi para korban. Pemerintah daerah juga bertugas memfasilitasi rumah aman (shelter) dan rumah sakit bagi korban yang membutuhkan perlindungan khusus, sekaligus aktif melakukan penjangkauan kasus hingga ke tingkat desa dan kecamatan.
Reporter: Sir





Discussion about this post