• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Oktober 18, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Pemda yang Angkat PPPK di Luar Jadwal bakal Dijatuhi Sanksi

by Redaksi
Kamis, 1 Mei 2025
0 0
0
Pemda yang Angkat PPPK di Luar Jadwal bakal Dijatuhi Sanksi

Menteri PANRB Rini Widyantini. (FOTO: DOK. KEMENPAN-RB)

Jakarta, StartNews Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia (PANRB) Rini Widyantini menegaskan pihaknya akan mengecek alasan sejumlah pemerintah daerah (pemda) mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di luar jadwal. Padahal proses seleksi⁠ Honorer Kategori 1 (K1) dan Honorer Kategori 2 (K2) telah selesai.

“Saya nggak bisa spekulasi, harus cek dulu, nanti saya akan minta Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) untuk dicek ini yang masuk K1 dan K2,” kata Rini, dirilis detik.com, Rabu (30/4/2025).

Rini menjelaskan, sudah ada empat Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) terkait dengan pengangkatan PPPK. Salah satunya berisi tentang proses seleksi K1 dan K2 yang harus diselesaikan, termasuk juga dengan seleksi tenaga guru, yang terdata di BKN.

Seleksi PPPK tahun 2024 lalu digelar untuk fokus 100 persen pada penataan tenaga non-ASN, termasuk honorer. Para honorer ini merupakan mereka yang telah terdata dalam database BKN.

Selain itu, Rini juga akan berdiskusi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyangkut persoalan sanksi. Sebab, sanksi bagi pemda berada di bawah kewenangan Kemendagri berdasarkan undang-undang (UU).

Selain itu, di Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) No. 20 Tahun 2023 atau UU ASN juga diatur tentang sanksi bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain yang melakukan pelanggaran, termasuk perekrutan pegawai non-ASN.

“Jadi, nanti saya akan bicara dengan Mendagri (Tito), tentunya yang beri sanksi Mendagri. Seperti kasus kemarin kan juga ada yang kena berapa KL coba nanti tanya ke Mendagri,” ujarnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menyentil pemerintah daerah yang melakukan pengangkatan PPPK di luar jadwal.

“Catatan kepada gubernur, kita semua mengacu arahan daripada aturan (Kementerian) PAN-RB. Ada juga terlihat di daerah mengangkat PPPK. Padahal ini K1 dan K2 sudah selesai. Tapi juga ada yang mengangkat, bahkan belum mengusulkan,” kata Ribka dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, Senin (28/4/2025).

Adapun jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) ditentukan pada Juni 2025 untuk PNS, dan Oktober 2025 untuk PPPK. Keputusan ini diambil setelah sebelumnya dilakukan pemunduran jadwal pengangkatan hingga menuai polemik di tengah masyarakat.

Sumber: detik.com

 

Tags: JadwalPemdaPPPKSanksi
ShareTweet
Next Post
Bobby Nasution Optimistis Koperasi Merah Putih Mampu Dongkrak Ekonomi Sumut

Bobby Nasution Optimistis Koperasi Merah Putih Mampu Dongkrak Ekonomi Sumut

Discussion about this post

Recommended

Tiga Rumah Terbakar di Mompang Jae, Tak Ada Korban Jiwa

Tiga Rumah Terbakar di Mompang Jae, Tak Ada Korban Jiwa

2 tahun ago
Lapas Kelas II-B Padangsidimpuan Dirazia, Petugas Temukan Barang-barang Ini

Lapas Kelas II-B Padangsidimpuan Dirazia, Petugas Temukan Barang-barang Ini

6 bulan ago

Popular News

  • 19 Pejabat Pemkab Madina Ikut Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja, Ini Daftar Namanya

    19 Pejabat Pemkab Madina Ikut Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja, Ini Daftar Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sertijab Berlangsung Senyap, Bupati Ganti Plt. Kadis PUPR Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Berharap Uji Kompetensi Lahirkan Pejabat Cerdas dan Visioner

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Madina Kabulkan Eksekusi Pengosongan Rumah di Desa Mompang Julu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Tepis Isu Mutasi dan Eksistensi ‘Tim Bayangan’ yang Bergerilya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025