Jakarta, StartNews Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia (PANRB) Rini Widyantini menegaskan pihaknya akan mengecek alasan sejumlah pemerintah daerah (pemda) mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di luar jadwal. Padahal proses seleksiâ Honorer Kategori 1 (K1) dan Honorer Kategori 2 (K2) telah selesai.
“Saya nggak bisa spekulasi, harus cek dulu, nanti saya akan minta Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) untuk dicek ini yang masuk K1 dan K2,” kata Rini, dirilis detik.com, Rabu (30/4/2025).
Rini menjelaskan, sudah ada empat Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) terkait dengan pengangkatan PPPK. Salah satunya berisi tentang proses seleksi K1 dan K2 yang harus diselesaikan, termasuk juga dengan seleksi tenaga guru, yang terdata di BKN.
Seleksi PPPK tahun 2024 lalu digelar untuk fokus 100 persen pada penataan tenaga non-ASN, termasuk honorer. Para honorer ini merupakan mereka yang telah terdata dalam database BKN.
Selain itu, Rini juga akan berdiskusi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyangkut persoalan sanksi. Sebab, sanksi bagi pemda berada di bawah kewenangan Kemendagri berdasarkan undang-undang (UU).
Selain itu, di Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) No. 20 Tahun 2023 atau UU ASN juga diatur tentang sanksi bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain yang melakukan pelanggaran, termasuk perekrutan pegawai non-ASN.
“Jadi, nanti saya akan bicara dengan Mendagri (Tito), tentunya yang beri sanksi Mendagri. Seperti kasus kemarin kan juga ada yang kena berapa KL coba nanti tanya ke Mendagri,” ujarnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menyentil pemerintah daerah yang melakukan pengangkatan PPPK di luar jadwal.
“Catatan kepada gubernur, kita semua mengacu arahan daripada aturan (Kementerian) PAN-RB. Ada juga terlihat di daerah mengangkat PPPK. Padahal ini K1 dan K2 sudah selesai. Tapi juga ada yang mengangkat, bahkan belum mengusulkan,” kata Ribka dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, Senin (28/4/2025).
Adapun jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) ditentukan pada Juni 2025 untuk PNS, dan Oktober 2025 untuk PPPK. Keputusan ini diambil setelah sebelumnya dilakukan pemunduran jadwal pengangkatan hingga menuai polemik di tengah masyarakat.
Sumber: detik.com
Discussion about this post