• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Februari 3, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Pembunuh Anggota Paskibra Natal Divonis Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

by Redaksi
Rabu, 28 Januari 2026
0 0
0
Pembunuh Anggota Paskibra Natal Divonis Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

Panyabungan, StartNews – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) akan menempuh upaya hukum banding atas vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim kepada Yunus Sahputra, terdakwa pembunuhan berencana terhadap anggota Paskibra, Diva Febriani.

Langkah ini diambil setelah putusan hakim yang dibacakan di Pengadilan Negeri Madina pada Selasa (27/1/2026) tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta pidana mati.

“Penuntut umum akan mengajukan upaya hukum banding,” kata Kasi Intelijen Kejari Madina Jupri Banjar Nahor, Rabu (28/1/2026).

Meski hakim menyatakan Yunus terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP, pihak keluarga korban merasa keadilan belum sepenuhnya tegak.

Melalui kuasa hukumnya, Dees Alwi Tan, keluarga mendesak JPU untuk segera memproses banding demi mengejar hukuman maksimal.

“Kami berharap Jaksa segera mengajukan banding agar hukuman yang lebih setimpal, yakni pidana mati, dapat diterapkan kepada terdakwa,” ujar Dees Alwi.

Kasus yang menyita perhatian publik ini bermula pada Juli 2025. Diva Febriani, siswi SMAN 1 Natal sekaligus anggota Paskibra Kecamatan Natal, ditemukan tak bernyawa setelah sempat dilaporkan hilang.

Hasil penyelidikan Polres Madina mengungkap, Diva merupakan korban pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Yunus Sahputra. Tragedi ini menjadi luka mendalam bagi masyarakat Madina, mengingat profil korban yang dikenal berprestasi dan aktif dalam kegiatan daerah.

Hingga saat ini, publik terus mengawal jalannya perkara ini untuk memastikan hukuman yang dijatuhkan selaras dengan kekejian tindak pidana yang dilakukan terdakwa.

Reporter: Rls

Tags: BandingJaksaPaskibraPembunuhSeumur Hidup
ShareTweet
Next Post
Bupati Madina Pastikan Stok Beras Aman saat Ramadan dan Idulfitri

Bupati Madina Pastikan Stok Beras Aman saat Ramadan dan Idulfitri

Discussion about this post

Recommended

Tahun Hijriah: Penanggalan yang Menjaga Jatidiri Umat Islam

Tahun Hijriah: Penanggalan yang Menjaga Jatidiri Umat Islam

7 bulan ago
Saipullah Sebut Dana Santunan Anak Yatim Sumbangan IKANAS

Saipullah Sebut Dana Santunan Anak Yatim Sumbangan IKANAS

1 tahun ago

Popular News

  • Pelantikan 3.990 PPPK Paruh Waktu Pemkab Madina Diadakan Secara Hybrid Kamis Lusa

    Pelantikan 3.990 PPPK Paruh Waktu Pemkab Madina Diadakan Secara Hybrid Kamis Lusa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Sumut Resmikan Rute Penerbangan Wings Air Pinangsori–Pekanbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Integritas, Bupati Madina Ultimatum 3.990 PPPK Paruh Waktu yang Baru Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebelas Akademisi Berebut Kursi Ketua STAIN Madina Periode 2026-2030, Ini Nama-namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khusus di Sumut, Ini Harga BBM Nonsubsidi per 1 Februari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025