Panyabungan, StartNews – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) akan menempuh upaya hukum banding atas vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim kepada Yunus Sahputra, terdakwa pembunuhan berencana terhadap anggota Paskibra, Diva Febriani.
Langkah ini diambil setelah putusan hakim yang dibacakan di Pengadilan Negeri Madina pada Selasa (27/1/2026) tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta pidana mati.
“Penuntut umum akan mengajukan upaya hukum banding,” kata Kasi Intelijen Kejari Madina Jupri Banjar Nahor, Rabu (28/1/2026).
Meski hakim menyatakan Yunus terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP, pihak keluarga korban merasa keadilan belum sepenuhnya tegak.
Melalui kuasa hukumnya, Dees Alwi Tan, keluarga mendesak JPU untuk segera memproses banding demi mengejar hukuman maksimal.
“Kami berharap Jaksa segera mengajukan banding agar hukuman yang lebih setimpal, yakni pidana mati, dapat diterapkan kepada terdakwa,” ujar Dees Alwi.
Kasus yang menyita perhatian publik ini bermula pada Juli 2025. Diva Febriani, siswi SMAN 1 Natal sekaligus anggota Paskibra Kecamatan Natal, ditemukan tak bernyawa setelah sempat dilaporkan hilang.
Hasil penyelidikan Polres Madina mengungkap, Diva merupakan korban pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Yunus Sahputra. Tragedi ini menjadi luka mendalam bagi masyarakat Madina, mengingat profil korban yang dikenal berprestasi dan aktif dalam kegiatan daerah.
Hingga saat ini, publik terus mengawal jalannya perkara ini untuk memastikan hukuman yang dijatuhkan selaras dengan kekejian tindak pidana yang dilakukan terdakwa.
Reporter: Rls





Discussion about this post