• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, April 21, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Pegawai Honorer Harus Sabar, Tak Terima THR dan Gaji ke-13 Tahun Ini

JAKARTA

by Redaksi
Sabtu, 16 Maret 2024
0 0
0
Honorer di Surat Menpan-RB: Peluang dan Tantangan

Ilustrasi pegawai honorer. (FOTO: ISTIMEWA).

ADVERTISEMENT

Jakarta, StartNews Pegawai honorer yang belum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus banyak bersabar. Pasalnya, di tengah kondisi ekonomi yang sulit saat ini, mereka tidak mendapat tunjangan hari raya (THR) tahun ini. Sementara aparatur pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK akan mendapat THR penuh 100 persen dan gaji ke-13.

“Honorer tidak dapat (THR),” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Jumat (15/3/2024).

Namun, bagi tenaga honorer yang sudah diangkat menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menjadi pengecualian. Pegawai terkait masuk ke dalam golongan yang berhak memperoleh THR. “Jadi, honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK berhak (mendapat THR dan Gaji ke-13),” ujarnya.

Kebijakan menyangkut THR dan gaji ke-13 itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dalam Pasal 5 dijelaskan bahwa THR dan Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diberikan bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hakin adhoc, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Selain itu, THR juga diberikan kepada pensiunan PNS, Pensiunan Prajurit TNI, Pensiunan Anggota Polri dan Pensiunan Pejabat Negara. Tak ketinggalan, THR juga diberikan kepada tenaga guru dan dosen.

Reporter: Sir

Tags: Gaji ke-13Pegawai HonorerSabarTHR
ShareTweet
Next Post
Mungkinkah Ada Tersangka Baru Kasus PPPK Madina dari Kalangan DPRD?

Ini Nama-nama 10 Caleg Terpilih dari Dapil Sumut 7

Discussion about this post

Recommended

Warga Kelurahan Panyabungan III Geruduk Kantor Kecamatan

6 tahun ago
Ini Penjelasan Kapolsek Kotanopan Terkait Kasus Penembakan di Tambangan

Korban Penembakan Dirujuk ke Medan, Polisi Masih Buru Pelakunya

4 tahun ago

Popular News

  • Pegawai BPBD Madina Akui Terima Uang untuk Calo Honorer, Seret Pejabat BKPSDM

    Pegawai BPBD Madina Akui Terima Uang untuk Calo Honorer, Seret Pejabat BKPSDM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pletan Berupaya Mengisi 45 Persen Ceruk Pasar Ikan Lele di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Hipotensi dan Hipertensi, Bagaimana Pencegahan dan Pengendaliannya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025