Jakarta, StartNews Pegawai honorer yang belum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus banyak bersabar. Pasalnya, di tengah kondisi ekonomi yang sulit saat ini, mereka tidak mendapat tunjangan hari raya (THR) tahun ini. Sementara aparatur pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK akan mendapat THR penuh 100 persen dan gaji ke-13.
“Honorer tidak dapat (THR),” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Jumat (15/3/2024).
Namun, bagi tenaga honorer yang sudah diangkat menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menjadi pengecualian. Pegawai terkait masuk ke dalam golongan yang berhak memperoleh THR. “Jadi, honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK berhak (mendapat THR dan Gaji ke-13),” ujarnya.
Kebijakan menyangkut THR dan gaji ke-13 itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Dalam Pasal 5 dijelaskan bahwa THR dan Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diberikan bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hakin adhoc, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.
Selain itu, THR juga diberikan kepada pensiunan PNS, Pensiunan Prajurit TNI, Pensiunan Anggota Polri dan Pensiunan Pejabat Negara. Tak ketinggalan, THR juga diberikan kepada tenaga guru dan dosen.
Reporter: Sir
Discussion about this post