• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Februari 14, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Pedagang Tak Boleh Pakai Timbangan Jenis Plastik

by Redaksi
Senin, 6 Februari 2023
0 0
0
Lindungi Konsumen, Disperindag Madina Tera Ulang Alat Ukur dan Timbangan

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Madina Parlin Lubis. (FOTO: DOK. STARTNEWS)

ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Pelaku usaha dagang di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dalam waktu dekat ini tidak diperkenankan memakai timbangan jenis plastik menyusul keluarnya surat edaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Madina tentang Penertiban Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP).

Timbangan jenis plastik pada dasarnya hanya diperuntukkan bagi penggunaan rumah tangga, bukan untuk transaksi jual beli. Timbangan jenis ini pun tidak memenuhi standar nasional UTTP.

Kepala Disperindag Madina Parlin Lubis yang dihubungi, Senin (6/2/2023), menerangkan keluarnya surat edaran Nomor 310.3/057 tahun 2023 untuk melindungi kepentingan umum, terutama kepastian konsumen mendapatkan jaminan kebenaran pengukuran.

Parlin menambahkan, langkah ini diambil untuk mengajak dan mendorong pelaku usaha dagang menggunakan UTTP berstandar nasional. Sebagai rujukan, Disperindag menggunakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Pengawasan Metrologi Legal.

Metrologi legal merupakan metrologi yang mengelola satuan ukuran, metode pengukuran dan alat ukur menyangkut persyaratan teknik untuk melindungi konsumen dan memastikan barang produksi telah memenuhi standar dimensi dan kualitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam surat bertanggal 02 Februari 2023 itu ada empat poin yang disampaikan Disperindag. Pertama, pelaku usaha dagang diharuskan menggunakan UTTP standar nasional, salah satunya tidak diperbolehkan memakai timbangan jenis plastik.

Kedua, pelaku usaha dagang dilarang mempunyai, menaruh, memamerkan, memakai, atau menyuruh memakai UTTP bertanda batal, tidak bertanda tera sah, tanda tera rusak, dan pernah diperbaiki atau terjadi perubahan yang memengaruhi ukuran.

Pelaku usaha dagang juga tidak diperkenankan memakai UTTP dengan panjang, isi, berat, atau penunjukannya menyimpang dari nilai yang seharusnya dari yang diizinkan serta mempunyai tanda khusus yang memungkinkan orang menentukan ukuran, takaran, atau timbangan.

Ketiga, pelaku usaha dagang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan UTTP dapat ditindak pidana. Keempat, atas hal tersebut Disperindag akan melaksanakan metrologi legal.

Parlin berharap pelaku usaha dagang di Madina mematuhi undang-undang yang mengatur penggunaan alat UTTP.

Untuk diketahui, tera ulang merupakan tindakan pengujian kembali terhadap timbangan, takaran, dan ukuran yang dipakai dalam perdagangan.

Reporter: Rls

ShareTweet
Next Post
Lindungi Konsumen, Disperindag Madina Tera Ulang Alat Ukur dan Timbangan

Lindungi Konsumen, Disperindag Madina Tera Ulang Alat Ukur dan Timbangan

Discussion about this post

Recommended

Bantuan RTLH Untuk 3 Warga Nagajuang Dibangun Tahun Ini

Pemkab Madina Bangun 103 Rumah Sederhana Sehat dalam 2 Tahun Terakhir

1 tahun ago
Hore, Apel Pagi di Dinas Pendidikan Madina Mulai Ramai

Hore, Apel Pagi di Dinas Pendidikan Madina Mulai Ramai

6 tahun ago

Popular News

  • DPC IMA STAIN Madina Demo DPRD Terkait Program MBG

    DPC IMA STAIN Madina Demo DPRD Terkait Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungli Jam Mengajar Guru Sertifikasi di SMPN 1 Sayur Matinggi Tapsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelajar Tewas Usai Tabrak Truk Parkir di Batang Ayumi Julu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Bidik Jaya sebagai Tersangka Tragedi Tambang Emas Ilegal di Kotanopan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Padangsidimpuan Ringkus Dua Pengedar Ganja yang Dipasok dari Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025