• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Maret 13, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Pakar Hukum Kritik Polres Madina: Rehabilitasi Jangan Jadi Tameng Pengedar Narkoba

by Redaksi
Jumat, 20 Februari 2026
0 0
0
Pengamat Hukum: Jangan Mudah Usulkan Residivis Narkoba Jalani Rehabilitasi

Dr. Sarmadan Pohan, SH, MH. (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

Pakar Hukum UMTS Dr. Sarmadan Pohan mengkritik Satuan Narkoba Polres Madina soal rehabilitasi kilat terduga pengedar narkoba, AAN. Benarkah hukum di Madina sudah tumpul?

Panyabungan, StartNews – Kasus narkoba yang ditangani oleh Satuan Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) menuai kritik tajam dari Dr. Sarmadan Pohan, SH, MH. Pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) ini menyoroti terduga pengedar narkoba asal Kelurahan Kotasiantar yang bebas hanya dalam hitungan hari setelah menjalani rehabilitasi kilat.

Kritik itu mencuat menyusul kekecewaan masyarakat atas proses hukum AAN yang diamankan dalam operasi besar pada 24 Januari 2026. Meski saat penangkapan disaksikan banyak warga dan berbagai unsur aparat, AAN justru hanya dikirim ke lembaga rehabilitasi dan sudah terlihat menghirup udara segar pada 17 Februari 2026 tanpa proses peradilan yang tuntas.

Sarmadan menilai penyidik seharusnya tidak terpaku pada ketiadaan barang bukti fisik narkoba saat penggeledahan untuk langsung mengusulkan asesmen rehabilitasi. Menurut dia, dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 yang merupakan pembaruan dari UU No. 8 Tahun 1982, penyidik diberikan ruang yang luas untuk melakukan pendalaman materiil, termasuk penggunaan teknologi informasi dalam pembuktian.

“Tugas penyidik itu luas, bisa menyelidiki lalu menyidik. Jangan serta-merta berkaca pada aturan jika tidak ada barang bukti narkoba ditemukan langsung dijadikan payung hukum,” tegas Dr. Sarmadan Pohan, Jumat (20/2/2026).

BACA JUGA:

  • Polemik Surat Miskin Lurah Kotasiantar di Balik Bebasnya Tersangka Narkoba AAN
  • Matinya Efek Jera di Madina

Pakar hukum ini juga menyentil pola kerja Satuan Narkoba Polres Madina yang dianggap sudah menjadi rahasia umum, yakni sering menggunakan celah asesmen ke BNNK jika barang bukti di bawah ketentuan.

Sarmadan mempertanyakan bagaimana komitmen pemberantasan narkoba bisa berjalan jika penegakan hukum berakhir pada rehabilitasi singkat yang tidak memberikan efek jera.

“Bagaimana ada efek jera bagi pelaku dan terduga pengedar apabila rehabilitasi menjadi tolak ukur penegakan hukum akhir. Ini ada apa?” ujar Sarmadan.

Sarmadan berharap kepemimpinan Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy. Dia mendesak  mantan penyidik senior di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini meningkatkan integritas dan ketegasan dalam menyidik kasus narkotika di Madina, tanpa memandang besarnya barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).

“Apalagi Kapolres kita ini bekas penyidik di lembaga KPK, sudah senior. Masyarakat menunggu keberanian beliau dalam menegakkan hukum di Madina secara murni,” kata Sarmadan.

Untuk diketahui, AAN diringkus di kediamannya di Lingkungan 1, Kotasiantar, Kecamatan Panyabungan dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Meski hanya ditemukan alat hisap dan plastik bekas pakai, antusiasme ribuan warga saat penangkapan menunjukkan harapan besar masyarakat akan bersihnya wilayah mereka dari narkoba.

Namun, pembebasan AAN dari Yayasan Rehabilitasi Amelia di Padangsidimpuan yang belum genap sebulan justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Reporter: Sir

Tags: Pakar HukumPengedar Narkobapolres madinaRehabilitasiUMYS
ShareTweet
Next Post
Bareskrim Polri Buru Aktor Utama Penyelundupan Timah ke Malaysia

Bareskrim Polri Buru Aktor Utama Penyelundupan Timah ke Malaysia

Discussion about this post

Recommended

TPH Saipullah Sebut Tantangan Sumpah Islam Miswaruddin sebagai Bentuk Keputusasaan

TPH Saipullah Sebut Tantangan Sumpah Islam Miswaruddin sebagai Bentuk Keputusasaan

2 bulan ago
Pemkab Madina Kaji Program Sekolah Lima Hari dan Usulkan Pembangunan Sekolah Unggulan

Pemkab Madina Kaji Program Sekolah Lima Hari dan Usulkan Pembangunan Sekolah Unggulan

8 bulan ago

Popular News

  • HUT Ke-27 Madina, Bupati Soroti 1.200 Km Jalan Rusak dan Isu Mundurnya 6 Kepala OPD

    HUT Ke-27 Madina, Bupati Soroti 1.200 Km Jalan Rusak dan Isu Mundurnya 6 Kepala OPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok Kabupaten Madina Berusia 27 Tahun, Ini Agenda Peringatannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MARPOKAT Desak Pemkab Madina Legalkan Tambang Rakyat Demi Kepastian Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Sumper Mulia Harahap Dilantik sebagai Rektor UIN Syahada Padangsidimpuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Tembak Pria Asal Madina yang Membunuh Lansia di Angkola Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025