• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, September 25, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Omicron Melonjak, Kemenag Keluarkan Aturan Perayaan Imlek

by Saparuddin Siregar
Minggu, 30 Januari 2022
0 0
0
Omicron Melonjak, Kemenag Keluarkan Aturan Perayaan Imlek

Menag Yaqut Cholil Qouma. (FOTO: HUMAS KEMENAG)

ADVERTISEMENT

Jakarta, StartNews Perayaan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili atau 2022 Masehi kembali akan terasa berbeda. Pasalnya, melonjaknya kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia membuat kewaspadaan harus ditingkatkan.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan umat Konghucu senantiasa menjalankan protokol kesehatan (prokes) saat merayakan Tahun Baru Imlek. Dia menilai situasi pandemi Covid-19 yang masih membahayakan saat ini harus terus menjadi kewaspadaan bersama.

“Pandemi hingga hari ini belum berhenti. Apalagi dengan terus melonjaknya kasus penularan lokal varian Omicron saat ini sudah seharusnya menjadikan kita makin berhati-hati. Mari kita rayakan Imlek tahun ini dengan kesederhanaan dan jalankan prokes tanpa mereduksi maknanya,” kata Yaqut dalam keterangan persnya, Minggu (30/1/2022).

Sebagai panduan prokes pada perayaan Imlek, Yaqut telah menandatangani Surat Edaran (SE) No. 02 Tahun 2022 pada 25 Januari 2022.

Yaqut meminta agar SE itu benar-benar dijalankan karena bertujuan memberikan rasa aman kepada umat Khonghucu dan masyarakat luas. “Mari saling mengingatkan akan pentingnya menjaga prokes ini di berbagai kondisi, termasuk saat merayakan Imlek,” ujarnya.

Menurut dia, prokes secara ketat harus dilakukan dalam setiap penyelenggaraan, baik persembahyangan Er Shi Sheng An (Hari Persaudaraan), persembahyangan Chu Xi (Akhir Tahun), persembahyangan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili, persembahyangan Jing Tian Gong (kepada Tian/Tuhan), maupun persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh.

Berikut isi Surat Edaran No SE 02 Tahun 2022 yang dikeluarkan Kementerian Agama:

– Pelaksanaan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua kelenteng/miao/litang/xuetang dengan catatan harus digelar secara terbatas, maksimal 10 persen (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan.

– Umat tidak dianjurkan untuk keluar kota dan/atau mudik.

– Kementerian Agama juga meminta agar Imlek di tengah suasana pandemi Covid saat ini dirayakan dengan sederhana dan terbatas serta menghindari keramaian dan kebiasaan kumpul keluarga (kerabat) dalam jumlah besar.

– Kegiatan perayaan juga wajib dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Covid di lingkungan masing-masing.

– Kementerian Agama juga mengimbau agar umat mengutamakan kegiatan berbagi kepada sesama dan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Pada ketentuan SE No 02 selanjutnya, persembahyangan besar kepada Tuhan (King Ṫhi Kong/Jing Tian Gong) juga dapat dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan dengan menerapkan prokes Covid-19 secara ketat.

Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh juga dapat dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan.

Sebelum penyelenggaraan, panitia diwajibkan berkordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19, dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui status zonasi, dan menyiapkan tenaga pengawas penerapan prokes Covid-19.

Reporter: Rls

Tags: kemenagPerayaan ImlekVarian Omicron
ShareTweet
Next Post
Ibu-ibu Usir Penambang Emas Ilegal di Tapus

Ibu-ibu Usir Penambang Emas Ilegal di Tapus

Discussion about this post

Recommended

Hadiri HUT ke-17 Pujakesuma Sinunukan, Sukhairi Merasa Berada di Tanah Jawa

Hadiri HUT ke-17 Pujakesuma Sinunukan, Sukhairi Merasa Berada di Tanah Jawa

4 tahun ago
Stop Operasional Sumur T-11, Bupati Madina Juga Minta Wewenang Pengawasan PT SMGP

Bupati Madina: Tak Ada Pilih Kasih Pembagian Alokasi Anggaran Pembangunan

4 tahun ago

Popular News

  • Berpapasan Jarak 20 Meter dengan Harimau, TNBG Amankan Warga dan Satwa

    Berpapasan Jarak 20 Meter dengan Harimau, TNBG Amankan Warga dan Satwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Pangkas Birokrasi SKCK, Bebas Pungli, dan Cetak Mandiri Mulai 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Usut Dugaan Pelanggaran Disiplin Jaksa dalam Penanganan Korupsi Smart Village Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Tapsel Lantik 38 Kepala Sekolah, Ini Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026