• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Oktober 19, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Omicron Melonjak, Kemenag Keluarkan Aturan Perayaan Imlek

by Redaksi
Minggu, 30 Januari 2022
0 0
0
Omicron Melonjak, Kemenag Keluarkan Aturan Perayaan Imlek

Menag Yaqut Cholil Qouma. (FOTO: HUMAS KEMENAG)

Jakarta, StartNews Perayaan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili atau 2022 Masehi kembali akan terasa berbeda. Pasalnya, melonjaknya kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia membuat kewaspadaan harus ditingkatkan.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan umat Konghucu senantiasa menjalankan protokol kesehatan (prokes) saat merayakan Tahun Baru Imlek. Dia menilai situasi pandemi Covid-19 yang masih membahayakan saat ini harus terus menjadi kewaspadaan bersama.

“Pandemi hingga hari ini belum berhenti. Apalagi dengan terus melonjaknya kasus penularan lokal varian Omicron saat ini sudah seharusnya menjadikan kita makin berhati-hati. Mari kita rayakan Imlek tahun ini dengan kesederhanaan dan jalankan prokes tanpa mereduksi maknanya,” kata Yaqut dalam keterangan persnya, Minggu (30/1/2022).

Sebagai panduan prokes pada perayaan Imlek, Yaqut telah menandatangani Surat Edaran (SE) No. 02 Tahun 2022 pada 25 Januari 2022.

Yaqut meminta agar SE itu benar-benar dijalankan karena bertujuan memberikan rasa aman kepada umat Khonghucu dan masyarakat luas. “Mari saling mengingatkan akan pentingnya menjaga prokes ini di berbagai kondisi, termasuk saat merayakan Imlek,” ujarnya.

Menurut dia, prokes secara ketat harus dilakukan dalam setiap penyelenggaraan, baik persembahyangan Er Shi Sheng An (Hari Persaudaraan), persembahyangan Chu Xi (Akhir Tahun), persembahyangan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili, persembahyangan Jing Tian Gong (kepada Tian/Tuhan), maupun persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh.

Berikut isi Surat Edaran No SE 02 Tahun 2022 yang dikeluarkan Kementerian Agama:

– Pelaksanaan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua kelenteng/miao/litang/xuetang dengan catatan harus digelar secara terbatas, maksimal 10 persen (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan.

– Umat tidak dianjurkan untuk keluar kota dan/atau mudik.

– Kementerian Agama juga meminta agar Imlek di tengah suasana pandemi Covid saat ini dirayakan dengan sederhana dan terbatas serta menghindari keramaian dan kebiasaan kumpul keluarga (kerabat) dalam jumlah besar.

– Kegiatan perayaan juga wajib dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Covid di lingkungan masing-masing.

– Kementerian Agama juga mengimbau agar umat mengutamakan kegiatan berbagi kepada sesama dan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Pada ketentuan SE No 02 selanjutnya, persembahyangan besar kepada Tuhan (King Ṫhi Kong/Jing Tian Gong) juga dapat dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan dengan menerapkan prokes Covid-19 secara ketat.

Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh juga dapat dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan.

Sebelum penyelenggaraan, panitia diwajibkan berkordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19, dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui status zonasi, dan menyiapkan tenaga pengawas penerapan prokes Covid-19.

Reporter: Rls

Tags: kemenagPerayaan ImlekVarian Omicron
ShareTweet
Next Post
Ibu-ibu Usir Penambang Emas Ilegal di Tapus

Ibu-ibu Usir Penambang Emas Ilegal di Tapus

Discussion about this post

Recommended

Timur Tumanggor Kukuhkan 55 Orang Paskibra Padangsidimpuan

Timur Tumanggor Kukuhkan 55 Orang Paskibra Padangsidimpuan

1 tahun ago
Minangkabau Saiyo (MKS) Madina Mengelar Pengajian Tabligh Akbar

Minangkabau Saiyo (MKS) Madina Mengelar Pengajian Tabligh Akbar

5 tahun ago

Popular News

  • 19 Pejabat Pemkab Madina Ikut Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja, Ini Daftar Namanya

    19 Pejabat Pemkab Madina Ikut Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja, Ini Daftar Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sertijab Berlangsung Senyap, Bupati Ganti Plt. Kadis PUPR Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Berharap Uji Kompetensi Lahirkan Pejabat Cerdas dan Visioner

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Madina Kabulkan Eksekusi Pengosongan Rumah di Desa Mompang Julu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Tepis Isu Mutasi dan Eksistensi ‘Tim Bayangan’ yang Bergerilya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025