• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Desember 13, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

MUI Madina Haramkan Penimbunan Barang di Tengah Bencana, Pelaku Diancam Azab Neraka

by Redaksi
Selasa, 9 Desember 2025
0 0
0
MUI Madina Haramkan Penimbunan Barang di Tengah Bencana, Pelaku Diancam Azab Neraka

Ketua MUI Madina KH Muhammad Nasir (kiri). (FOTO: ISTIMEWA)

Panyabungan, StartNews – Majelis Ulama Indonesia Mandailing Natal (MUI Madina) mengeluarkan seruan tegas mengharamkan praktik penimbunan barang (ihtikar) bagi seluruh pelaku usaha menyusul penetapan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi di Madina.

Seruan keras ini dikeluarkan sebagai dukungan penuh terhadap Surat Edaran Bupati Madina Nomor 500/3433/BPBD/2025 yang melarang penimbunan stok dan kenaikan harga barang kebutuhan pokok selama masa bencana.

Ketua MUI Madina KH Muhammad Nasir menyatakan mencari keuntungan di tengah penderitaan masyarakat bukan hanya pelanggaran hukum negara, tetapi juga dosa besar dalam ajaran Islam.

“Haram hukumnya melakukan ihtikar atau penimbunan barang, apalagi di saat saudara-saudara kita di Mandailing Natal sedang berduka akibat bencana alam. Janganlah kita menari di atas penderitaan rakyat,” tegas KH Muhammad Nasir, Minggu (7/12/2025).

Dia menjelaskan dalam perspektif fikih muamalah, menimbun kebutuhan pokok saat terjadi kelangkaan atau bencana merupakan bentuk kezaliman ekonomi yang dilarang keras.

Dia juga menyampaikan peringatan keras tentang balasan akhirat bagi para penimbun, merujuk pada Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 34-35.

“Mereka yang menimbun harta dan komoditas, kelak di neraka harta tersebut akan dipanaskan dengan api Jahanam hingga membara. Harta yang membara itu kemudian akan disetrikakan ke dahi, lambung, dan punggung mereka sebagai azab yang pedih,” jelasnya.

Menurut dia, setiap barang yang ditahan secara zalim di dunia akan menjadi sumber penyesalan dan siksaan kekal di akhirat.

MUI Madina mendesak para distributor sembako, pemilik SPBU, dan pangkalan gas LPG untuk segera membuka akses dan mendistribusikan stok yang ada di gudang ke pasar. Kekhawatiran akan kerugian materi diminta tidak mengalahkan rasa empati.

Selain kepada pelaku usaha, imbauan juga ditujukan kepada masyarakat umum agar tidak melakukan panic buying (membeli berlebihan). Tindakan ini dinilai tidak terpuji, karena dapat merugikan pihak lain yang lebih membutuhkan serta menghambat distribusi barang secara merata.

MUI menutup keterangannya dengan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk saling tolong-menolong, memperbanyak istigfar, serta menjaga kondusivitas daerah dengan tidak menyebarkan isu-isu yang meresahkan terkait ketersediaan pangan di Madina.

Reporter: Rls

Tags: Azab NerakaBencanaHaramkanMUI MadinaPelakuPenimbunan Barang
ShareTweet
Next Post
Salurkan Bantuan ke Korban Bencana, Kemenag Sumut Apresiasi Solidaritas Penyuluh Agama

Salurkan Bantuan ke Korban Bencana, Kemenag Sumut Apresiasi Solidaritas Penyuluh Agama

Discussion about this post

Recommended

Ini Rincian Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2024 untuk Mandailing Natal

Wabup Madina Imbau Warga Waspadai Peredaran Narkoba pada Momen Pergantian Tahun

12 bulan ago
Dilarikan ke RSUD Panyabungan, Puluhan Warga Desa Sibanggor Julu Diduga Keracunan Gas H2S dari PT SMGP

Dilarikan ke RSUD Panyabungan, Puluhan Warga Desa Sibanggor Julu Diduga Keracunan Gas H2S dari PT SMGP

4 tahun ago

Popular News

  • Diduga Korupsi PSR Rp1,9 Miliar, Kejaksaan Tahan Dua Pejabat Pemkab Madina

    Diduga Korupsi PSR Rp1,9 Miliar, Kejaksaan Tahan Dua Pejabat Pemkab Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Irawan Ungkap Daftar Nama ‘Pemain Kayu’ di Tapsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bareskrim Polri Sita Alat Berat dan Segel Lahan PT TBS di Hulu Sungai Garoga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Bantuan Tunai MBG PLN yang Viral di Medsos adalah Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Perusakan Lingkungan Penyebab Banjir Bandang di Tapsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025