• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Februari 4, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

MKD DPR Putuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio Bersalah, Ini Hukumannya

by Redaksi
Rabu, 5 November 2025
0 0
0
MKD DPR Putuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio Bersalah, Ini Hukumannya

Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Ahmad Sahroni duduk disidang MKD DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). (FOTO: Dok. YouTube Parlemen TV)

Jakarta, StartNews – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) bersalah dalam dugaan pelanggaran kode etik. Sedangkan Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) dinyatakan tidak bersalah.

“MKD memutuskan dan mengadili, teradu 1 Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta Adies Kadir untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta jaga perilaku untuk ke depannya,” kata Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, seperti dirilis kompas.com, Rabu (5/11/2025).

“Menyatakan teradu 2 Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik. Meminta Nafa Urbach berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” imbuhnya.

Adang memaparkan, bagi Adies dan Uya, mereka langsung aktif menjadi anggota DPR lagi. Sedangkan untuk Sahroni, Nafa, dan Eko, mereka tetap dinonaktifkan dari DPR dengan masa hukuman yang berbeda-beda.

“Menyatakan teradu Nafa Urbach non-aktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Nasdem,” kata Adang.

“Menyatakan teradu 4 Eko Hendro Purnomo terbukti langgar kode etik DPR. Menghukum Eko Hendro Purnomo non-aktif selama 4 bulan sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN.

“Menyatakan teradu 5 Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR. Menghukum teradu 5 Ahmad Sahroni non-aktif selama 6 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP Nasdem,” imbuhnya.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Nazaruddin Dek Gam membeberkan sejumlah alasan kenapa lima anggota DPR non-aktif diadukan ke MKD DPR. Lima orang ini dianggap memicu emosi publik pada Agustus 2025, sehingga dinonaktifkan oleh partainya masing-masing.

“Pada tanggal 4, 9, dan 30 September 2025 yang lalu, Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima pengaduan, yang mengadukan sejumlah anggota DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik. Antara lain, satu, teradu satu saudara Adies Kadir atas pernyataan terkait tunjangan anggota DPR RI yang keliru dan menimbulkan reaksi luas dalam masyarakat,” ujar Dek Gam, Senin (3/11/2025).

Lalu, untuk Nafa Urbach, Dek Gam menyebut politisi Nasdem itu dilaporkan karena hedon dan tamak. Menurut dia, kala itu Nafa Urbach menyampaikan pernyataan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR pantas.

“Dua, teradu Saudari Nafa Urbach atas pernyataannya yang telah memberikan kesan hedon dan tamak, dengan menyampaikan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan itu sebuah kepantasan dan wajar bagi anggota DPR RI,” tuturnya.

Selanjutnya, kata Dek Gam, Uya Kuya dianggap merendahkan DPR dengan berjoget di sidang tahunan 2025.

Reporter: Kompas/Sir

Tags: Ahmad SahroniEko PatrioMKD DPRNafa Urbach
ShareTweet
Next Post
Kajati Sumut Lantik Wakajati, Lima Asisten, dan 15 Kajari, Ini Nama-namanya

Kajati Sumut Lantik Wakajati, Lima Asisten, dan 15 Kajari, Ini Nama-namanya

Discussion about this post

Recommended

Masyarakat Adat Luat Losung Batu Protes Eksplorasi Tambang Martabe

Masyarakat Adat Luat Losung Batu Protes Eksplorasi Tambang Martabe

3 tahun ago
Bupati Madina Dikukuhkan sebagai Sekretaris Bidang Keagamaan APKASI 2025-2030

Bupati Madina Dikukuhkan sebagai Sekretaris Bidang Keagamaan APKASI 2025-2030

7 bulan ago

Popular News

  • Gubernur Sumut Resmikan Rute Penerbangan Wings Air Pinangsori–Pekanbaru

    Gubernur Sumut Resmikan Rute Penerbangan Wings Air Pinangsori–Pekanbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Integritas, Bupati Madina Ultimatum 3.990 PPPK Paruh Waktu yang Baru Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan 3.990 PPPK Paruh Waktu Pemkab Madina Diadakan Secara Hybrid Kamis Lusa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebelas Akademisi Berebut Kursi Ketua STAIN Madina Periode 2026-2030, Ini Nama-namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khusus di Sumut, Ini Harga BBM Nonsubsidi per 1 Februari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025