Panyabungan, StartNews – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon yang mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait dengan sistem proporsional terbuka ke tertutup. Dengan demikian Pemilu 2024 dipastikan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Sidang putusan dibacakan secara langsung oleh Ketua MK Anwar Usman di Jakarta, Kamis (15/6/2023). Sejak awal penolakan terhadap gugatan tersebut telah bergulir di masyarakat dan bahkan sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup.
Kedelapan fraksi yang menolak adalah Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Sementara itu, Fraksi PDIP menjadi satu-satunya yang menginginkan pemilu dilaksanakan dengan sistem pemilu proporsional tertutup.
Putusan ini pun disambut baik oleh berbagai kalangan, termasuk ketua-ketua partai di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut. Beberapa yang berbicara adalah Ketua Partai Golkar Madina H. Aswin Parinduri, Ketua PDIP Teguh W. Hasahatan, dan Ketua PPP Muhammad Irwansyah Lubis.
Aswin menyampaikan ucapan terima kasih kepada hakim MK yang telah menolak seluruh permohonan pemohon. Menurut Aswin, putusan yang diambil MK merupakan langkah bijak dalam merawat demokrasi di Indonesia.
“Dengan sistem terbuka, masyarakat bisa secara langsung memilih wakilnya untuk menyampaikan aspirasi di gedung-gedung parlemen, mulai dari tingkat kabupaten, provinsi, sampai di DPR pusat,” katanya di Panyabungan, Kamis (15/6/2023).
Aswin menambahkan, sistem terbuka membuka ruang komunikasi dan hubungan emosional antara konstituen dengan bakal calon legislatif. Masyarakat pun bisa memilih wakil rakyat berdasarkan jejak rekam para calon.
Sementara Ketua PDIP Madina Teguh W. Hasahatan menerangkan, partai berlambang banteng itu tidak terpengaruh dengan putusan MK tersebut. Sebab sejak awal, terlepas sistem pemilu yang digunakan terbuka atau tertutup, para kader telah siap untuk berkontestasi.
“PDI Perjuangan satu-satunya parpol (partai politik) di parlemen yang mendukung sistem proporsional tertutup untuk mendorong kelembagaan parpol,” katanya.
Lebih lanjut, anggota DPRD Madina ini menjelaskan, sebagai parpol PDIP menghormati putusan MK yang dibacakan hari ini. Dia menambahkan, PDIP telah terbukti bisa menjadi pemenang dalam dua sistem pemilu, oleh karena itu terbuka atau tertutup tidak menjadi persoalan.
“PDI Perjuangan pernah dipercaya rakyat menjadi pemenang pemilu dengan sistem proporsional tertutup tahun 1999 dan pemenang dengan sistem proporsional terbuka tahun 2014 dan 2019,” pungkasnya.
Muhammad Irwansyah Lubis, ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Madina menilai keputusan yang diambil MK sudah tepat.
“Putusan MK ini sudah mewakili harapan masyarakat pemilih yang tetap menginginkan keterbukaan dengan tetap dapat memilih wakilnya secara langsung di kertas suara,” ujarnya.
Reporter: Rls