Natal, StartNews Banyak fakta yang membuat hati miris terungkap saat pertemuan Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Jakfar Sukhairi Nasution dengan para tokoh masyarakat Kecamatan Batahan, Kecamatan Rantobaek, dan pengurus Lembaga Adat Budaya Ranah Nata (LABRN) di Mess Pemprov Sumatera Utara (Sumut) di Kecamatan Natal, Madina, Selasa (12/9/2023) kemarin.
Satu di antaranya, masalah kewajiban perusahaan untuk membangun kebun plasma kepada masyarakat di Kecamatan Natal, yang hingga kini belum terealisasi. Tak hanya perusahaan swasta, ada juga perusahaan milik negara yang sama sekali belum menunaikan kewajiban sesuai amanah Permentan Nomor 26 Tahun 2007 pasal 11, yakni kewajiban perusahaan perkebunan sawit membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling sedikit 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan.
Ketua LABRN Ali Anapiah mengungkapkan pembangunan plasma untuk masyarakat di Kecamatan Batahan dan Kecamatan Muara Batang Gadis boleh dibilang sudah selesai, kendati proses dan perjalanan meraih itu tidak menggembirakan.
Sementara di Natal masih ada sembilan desa/kelurahan yang belum menerima, kata Ali Anapiah.
Dia mengungkapkan, pembangunan kebun plasma oleh perusahaan sawit yang ada di Natal sudah lama dinantikan masyarakat. Ada harapan semangat hidup di desa-desa itu sama dengan desa lainnya, kata mantan anggota DPRD Madina ini.
Untuk itu, Ali Anapiah berharap Pemkab Madina hadir menyelesaikan permasalahan ini, sehingga keadilan bagi masyarakat terpenuhi. Masyarakat kami tidak minta dua hektare per KK (kepala keluarga). Setengah hektare pun tak apa, yang penting perusahaan menyelesaikan kewajiban membangun kebun plasma, terangnya.
Menjawab hal itu, Sukhairi awalnya memulai pembicaraan terkait CSR (corporate social responsibility) perusahaan sawit di pantai barat Madina. Dia menjelaskan tahun ini ada perusahaan milik pemerintah yang mengeluarkan CSR untuk pembangunan ruas jalan. CSR perusahaan-perusahaan ini kemana? Ini harus dikejar, terangnya.
Penjelasan bupati itu langsung disambut Kepala Dinas Koperasi dan UKM Madina Mukhtar Afandi. Dia membeberkan daftar luasan lahan HGU dan realisasi plasma perusahaan sawit yang beroperasi di Kecamatan Natal.
Dari daftar itu, perusahaan milik negara mempunyai kewajiban membangun 367 hektare, tetapi sampai hari ini belum ada yang terealisasi.
Berdasarkan data dan dokumen yang diterima, setidaknya ada 2.410 kepala keluarga (KK) yang belum menerima manfaat dan tersebar di sembilan kelurahan/desa, yakni Pasar I Natal, Pasar II Natal, Pasar III Natal, Setia Karya, Pasar V Natal, Pasar VI Natal, Panggautan, dan Taluk.
Dua perusahaan yang telah menyelesaikan kewajiban kepada masyarakat adalah PT Dinamika Inti Sentosa (DIS) yang berlokasi di Sundutan Tigo dan PT Rimba Mujur Mahkota (RMM) yang berlokasi di Sikarakara.
Reporter: Roy Adam





Discussion about this post