• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Oktober 20, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Miris, Kekerasan pada Anak Terulang Lagi

SIKAP REDAKSI

by Redaksi
Rabu, 22 September 2021
0 0
0
Miris, Kekerasan pada Anak Terulang Lagi

Ilustrasi.

TIGA hari terakhir, kita dihebohkan kasus penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur. Yang membuat kita merasa geram, penganiayaan itu justru dilakukan oleh oknum pegawai Rutan Kelas II B Natal bernama Derman Gultom.

Yang bikin kita lebih miris lagi, penganiayaan terhadap remaja berstatus santri di Pondok Pesantren Musthafawiyah Purbabaru itu dipicu masalah yang relatif sepele. Hanya insiden serempetan antara mobil yang dikendarai pelaku dengan becak yang dikendarai korban di jalan desa Kampung Sawah pada Senin, 20 September 2021.

Kecelakaan serempetan kendaraan memang jamak terjadi. Insiden seperti ini bisa terjadi dimana saja, kapan saja, dan menimpa siapa saja. Akan tetapi, insiden serempetan, yang dinilai hanya menimbulkan kerugian kecil ini, justru telah menyulut emosi seorang sipir penjara. Sampai-sampai pria berbadan gagah dan tegap itu tega memukuli korbannya, seorang remaja yang tentunya tenaga dan fisiknya tidak sebanding dengan pelakunya.

Meskipun pemicunya persoalan sepele, tetapi kasus penganiayaan ini tidak boleh dianggap sepele. Jika kita melihat lebih dalam lagi, kasus ini mencerminkan sifat arogansi seorang sipir penjara kepada rakyat yang lemah. Si pelaku, yang notabene aparat penegak hukum di lingkungan penjara, justru tidak menghormati azas-azas hukum yang berlaku di negeri ini. Dia menghakimi korbannya dengan cara menganiayanya.

Apalagi korbannya masih tergolong anak di bawah umur, yang semestinya mendapat perlindungan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-undang itu mengatur anak mendapatkan hak, perlindungan, dan keadilan atas apa yang menimpa mereka. UU Perlindungan Anak ini juga mengatur tentang ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak. Tak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Apapun alasannya, perlakuan kekerasan terhadap anak tidak bisa ditoleransi. Itu sebabnya, kita mendesak para penegak hukum di Polres Madina bertindak renponsif dan transparan dalam menuntaskan kasus penganiayaan anak ini. Polisi harus cepat menuntaskan kasus ini agar tidak timbul keresahan di tengah-tengah masyarakat.

Kita juga menuntut agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Sehingga, korban dan keluarganya juga mendapat rasa keadilan.

Untuk itu, kita mendesak agar Unit PPA Polres Madina mengambil alih penanganan kasus tersebut, mengingat kondisi psikis korban yang masih trauma akibat penganiayaan yang dialaminya. Pengambil-alihan penanganan kasus ini juga untuk mencegah kerumunan warga yang terus mendatangi Mapolsek Natal jika pemeriksaan pelaku dilakukan di Natal.

Selain itu, kita menuntut pejabat berwewenang di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, agar melakukan pembinaan mental dan moral terhadap para sipir penjara. Didiklah mereka agar melihat warga sebagai rakyat yang harus dilindungi. Bukan sebagai warga binaan yang sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

Kita juga meminta instansi terkait memberikan pendampingan psikologis dan pemulihan berupa trauma healing kepada anak yang jadi korban kekerasan ini. Langkah ini penting dilakukan. Sebab, segala bentuk kekerasan terhadap anak pasti akan berdampak negatif seperti trauma fisik, psikis, dan kesulitan dalam berelasi sosial. Jika tidak segera ditangani dengan baik, dikhawatirkan akan berdampak pada perkembangan dan tumbuh kembang anak korban kekerasan pada masa depan. Untuk itu, mereka membutuhkan proses pemulihan dan pemantauan kondisi emosi serta perilaku pasca peristiwa kekerasan yang dialaminya. (Sir)

Tags: Kekerasan pada AnakKemenkum HAMpolres madinaRutan Kelas II B Natal
ShareTweet
Next Post
Bupati Madina Serahkan Bantuan Uang untuk Korban Kebakaran di Banjar Pagur

Bupati Madina Serahkan Bantuan Uang untuk Korban Kebakaran di Banjar Pagur

Discussion about this post

Recommended

Brimob dan Shabara Polres Madina Mulai Bersiap

5 tahun ago
Siswi MAN 1 Madina Jual Kacang Rebus, Kepala Sekolah: Wirda Prioritas Pengusulan Penerima PIP

Siswi MAN 1 Madina Jual Kacang Rebus, Kepala Sekolah: Wirda Prioritas Pengusulan Penerima PIP

5 tahun ago

Popular News

  • Sertijab Berlangsung Senyap, Bupati Ganti Plt. Kadis PUPR Madina

    Sertijab Berlangsung Senyap, Bupati Ganti Plt. Kadis PUPR Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 19 Pejabat Pemkab Madina Ikut Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja, Ini Daftar Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Madina Kabulkan Eksekusi Pengosongan Rumah di Desa Mompang Julu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Berharap Uji Kompetensi Lahirkan Pejabat Cerdas dan Visioner

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasat Lantas Polres Madina Dimutasi, Ini Penggantinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025