Menteri Agama menegaskan penyaluran zakat wajib sesuai 8 asnaf dan menepis isu penggunaan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Jakarta, StartNews – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memberikan pernyataan tegas mengenai tata kelola dana zakat nasional guna menanggapi isu yang berkembang di masyarakat. Menag menyatakan pemanfaatan harta zakat tidak boleh keluar dari koridor hukum Islam yang telah menetapkan delapan golongan penerima atau asnaf.
Menag menyampaikan hal itu untuk meluruskan disinformasi yang mengklaim dana zakat akan dialihkan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menag mengatakan aturan mengenai siapa saja yang berhak menerima zakat sudah bersifat baku dan tertuang secara eksplisit dalam Al-Qur’an, sehingga tidak ada ruang untuk improvisasi kebijakan yang melanggar ketentuan tersebut.
“Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Jangan sampai zakat ini diberikan kepada yang non-asnaf. Itu persoalan syariah,” tegas Menag Nasaruddin Umar di kantornya, Rabu (25/3/2026).
Menag merujuk pada Surat At-Taubah ayat 60 yang merinci delapan asnaf, mulai dari fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fii sabilillah, hingga ibnu sabil.
Menurut dia, kepatuhan terhadap daftar penerima ini adalah harga mati dalam menjaga amanah umat. Menag menekankan pentingnya memberikan hak zakat hanya kepada mereka yang benar-benar tercantum dalam ketentuan agama dan melarang keras penyaluran kepada pihak yang tidak berhak.
Senada dengan hal itu, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag Thobib Al Asyhar memastikan hingga saat ini pemerintah tidak pernah mengeluarkan kebijakan yang mengaitkan dana zakat dengan program makan gratis.
Thobib menjelaskan dasar hukum pengelolaan zakat di Indonesia, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, sejalan dengan prinsip syariah yang mewajibkan pendistribusian zakat kepada mustahik berdasarkan skala prioritas, keadilan, dan kewilayahan.
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai Syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan Syariat,” ungkap Thobib Al Asyhar.
Pihak kementerian juga menjamin seluruh proses pengelolaan zakat, baik melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ), dijalankan secara profesional dan transparan.
Thobib mengimbau masyarakat tetap tenang dan terus menyalurkan zakat melalui lembaga resmi yang memiliki izin pemerintah. Hal ini penting agar dana yang terkumpul dapat diaudit oleh auditor independen secara berkala guna menjamin akuntabilitas serta ketepatan sasaran penyaluran.
Reporter: Sir





Discussion about this post