Panyabungan, StartNews – Jeruji besi tak mampu mengekang hasrat Alpin Frio Majid Tanjung (24) untuk mengedarkan narkoba. Warga Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) ini kembali dijemput paksa oleh anggota Satres Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) dari dalam ruang tahanan Lapas Kelas II-B Panyabungan, Jumat (12/5/2023).
Penjemputan paksa Alpin itu berawal dari keberhasilan polisi menangkap dua orang suruhannya berinisial M dan R. Kedua warga Panyabungan itu diamankan saat menumpang angkutan umum di Panyabungan. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,16 gram, tiga unit handphone, dan uang kertas Rp60 ribu.
Kapolres Madina AKBP Reza Chairul AS melalui Kasat Narkoba AKP Irwan mengatakan Alpin menyuruh dua orang tersebut menjemput kiriman makanan ke loket. Paket kiriman yang dibalut dengan kardus ini dikirim dari Kota Medan melalui jasa angkutan umum.
“Sebelumnya dua orang suruhan itu tidak mengetahui isi paket yang mereka jemput,” kata Irwan, Selasa (23/5/2023).
Lantaran mencurigai paket tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Madina memeriksa paket yang dibawa kedua orang tersebut. “Ternyata isinya narkoba jenis sabu,” kata Irwan.
Irwan menyebut M dan R tidak ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ditahan, karena keduanya hanya disuruh menjemput paket tanpa mengetahui isi paketnya.
“Namun, Alpin Frio sudah kita jemput ke Lapas Panyabungan dan saat ini sudah di Mapolres Madina untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Lapas Kelas II-B Panyabungan Mustafa Kamal Simamora belum memberi keterangan.
Reporter: Agus Hasibuan