• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, Oktober 1, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Masa Jabatan 42 Kades di Padangsidimpuan Diperpanjang Jadi 8 Tahun

by Saparuddin Siregar
Rabu, 31 Juli 2024
0 0
0
Masa Jabatan 42 Kades di Padangsidimpuan Diperpanjang Jadi 8 Tahun

Sebanyak 42 Kades se-Kota Padangsidimpuan dilantik. (FOTO: ANTARA/Khairul Arief)

ADVERTISEMENT

Padangsidimpuan, StartNews Sebanyak 42 kepala desa (Kades) di Kota Padangsidimpuan diperpanjang masa jabatannya menjadi delapan tahun. Perpanjangan masa jabatan Kades ini dikukuhkan oleh Penjabat Wali Kota Padangsidimpuan Timur Tumanggor, Selasa (30/7/2024).

Perpanjangan masa jabatan Kades itu merupakan implementasi Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang memperpanjang masa bakti para kepala desa di seluruh Indonesia menjadi 8 tahun.

Dasar hokum lainnya adalah Surat Keputusan Walikota Padangsidimpuan Nomor 537/KPTS/2024 tentang perubahan atas keputusan Walikota Padangsidimpuan Nomor 617/KPTS/2023 tentang pemberhentian kepala desa dan pengesahan dan pengangkatan kepala desa periode 2023-2029 di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan.

Timur Tumanggor berharap pengukuhan itu menjadi suntikan semangat untuk memajukan desa masing-masing.

Menurut dia, pemerintahan desa menjadi garda terdepan dalam membantu dan mengetahui kondisi di lapangan untuk menyejahterakan masyarakat, yang bermuara mendukung kemajuan Kota Padangsidimpuan.

Timur Tumanggor juga mengajak seluruh kepala desa bersama-sama menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2024 yang merupakan agenda nasional, sehingga berjalan dengan aman dan kondusif guna menghasilkan pemimpin yang terbaik untuk Kota Padangsidimpuan.

Dia juga berpesan kepada seluruh kepala desa agar senantiasa memprioritaskan kepentingan masyarakat, memegang teguh amanah dan komitmen atas janji yang dituangkan dalam visi dan misi.

Sementara Kepala Desa Partihaman Saroha, KecamatanPadangsidimpuan Hutaimbaru, Amran Dalimunthe mengatakan, penambahan masa jabatan Kades dari enam tahun menjadi delapan tahun tersebut, menjadi kesempatan untuk memaksimalkan pembangunan di desa yang dipimpin.

Melalui perubahan masa jabatan ini, Kades di Kota Padangsidimpuan berkomitmen untuk memaksimalkan pembangunan di seluruh desa se-Kota Padangsidimpuan, kata Amran.

Reporter: Sir/Antara

Tags: KadesMasa JabatanPadangsidimuan
ShareTweet
Next Post
Pemprov Sumut Dukung Gelaran Asia-Pasific Really Championship 2024

Pemprov Sumut Dukung Gelaran Asia-Pasific Really Championship 2024

Discussion about this post

Recommended

Resmikan Koperasi Kelurahan Suka Maju, Bobby Sebut Perputaran Ekonomi Rp2,5 Miliar

Resmikan Koperasi Kelurahan Suka Maju, Bobby Sebut Perputaran Ekonomi Rp2,5 Miliar

1 tahun ago
130 Calhaj Tapsel Tiba di Asrama Haji Medan, Berangkat ke Tanah Suci Nanti Malam

130 Calhaj Tapsel Tiba di Asrama Haji Medan, Berangkat ke Tanah Suci Nanti Malam

5 bulan ago

Popular News

  • Polri Pangkas Birokrasi SKCK, Bebas Pungli, dan Cetak Mandiri Mulai 2027

    Polri Pangkas Birokrasi SKCK, Bebas Pungli, dan Cetak Mandiri Mulai 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berpapasan Jarak 20 Meter dengan Harimau, TNBG Amankan Warga dan Satwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4.843 Warga Tapanuli Tengah Masih Mengungsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026