Jakarta, StartNews – Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan penerapan skema umrah mandiri tidak boleh dilepaskan dari tanggung jawab dan mekanisme pengawasan negara. Menurut dia, negara tetap harus hadir untuk memastikan perlindungan jamaah, mulai dari keberangkatan, pelayanan di Tanah Suci, hingga kepulangan ke Tanah Air.
Dia menyampaikan pernyataan itu usai Komisi VIII DPR RI rapat kerja dengan Menteri Haji dan Umrah di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Dia menilai kebijakan umrah mandiri yang tengah digodok pemerintah perlu diatur secara ketat agar tidak menimbulkan praktik penyalahgunaan dan penelantaran jamaah.
“Kita mendukung inovasi dalam penyelenggaraan ibadah, termasuk konsep umrah mandiri. Namun negara tidak boleh lepas tangan. Harus ada standar layanan minimal, perlindungan asuransi, dan mekanisme pengawasan yang jelas,” tegas politisi Fraksi PKB yang akrab disapa Mardas itu.
Mardas menjelaskan, pengalaman masa lalu menunjukkan masih banyak jamaah yang menjadi korban penipuan biro perjalanan umrah ilegal. Itu sebabnya, dia meminta Kementerian Haji dan Umrah segera menyiapkan sistem pendaftaran dan verifikasi berbasis digital yang terintegrasi dengan pengawasan pemerintah.
“Kalau jamaah bisa mendaftar langsung, itu bagus. Tapi jangan sampai kebebasan ini malah dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab. Kita ingin memastikan tidak ada lagi jamaah yang terlantar atau tidak mendapat layanan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Selain itu, DPR juga menekankan agar pemerintah menyiapkan regulasi turunan yang rinci, termasuk mekanisme penegakan hukum bagi penyelenggara yang melanggar aturan. Menurut dia, kehadiran negara dalam sistem umrah mandiri bukan untuk membatasi, melainkan menjamin keamanan, kenyamanan, dan kepastian ibadah bagi jamaah.
“Negara punya tanggung jawab moral dan konstitusional untuk melindungi setiap warga negara, termasuk jamaah umrah. Karena itu, meskipun bersifat mandiri, tetap harus ada rambu-rambu yang memastikan penyelenggaraan umrah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan perlindungan jamaah,” pungkasnya.
Reporter: Rls
 
                                 
			
 
                                 
                                 
                                



Discussion about this post