• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, September 30, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Legislator PKB Kritik Regulasi Absensi Anggota DPRD Madina

by Saparuddin Siregar
Rabu, 30 September 2026
0 0
0
Legislator PKB Kritik Regulasi Absensi Anggota DPRD Madina

Anggota Komisi I DPRD Madina dari Fraksi PKB Ahmad Taufik Siregar alias Ucok Rindang. (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

Politisi Fraksi PKB DPRD Madina Ahmad Taufik Siregar mendesak revisi aturan kehadiran anggota Dewan, karena dinilai memiliki celah hukum yang merugikan kedisiplinan lembaga.

Panyabungan, StartNews – Anggota Komisi I DPRD Mandailing Natal (Madina) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ahmad Taufik Siregar mengkritik penerapan regulasi absensi anggota DPRD Madina, karena dinilai memiliki celah hukum yang memicu ketidakdisiplinan wakil rakyat.

Itu sebabnya, legislator yang terkenal dengan panggilan Ucok Rindang ini mendesak pimpinan Dewan dan Badan Kehormatan Dewan (BKD) memperjelas atau mengubah aturan terkait batas maksimal ketidakhadiran dalam sidang paripurna.

Ucok Rindang melontarkan kritik itu dalam Sidang Paripurna Penutupan Masa Sidang II Tahun 2025-2026 di Panyabungan, Selasa (29/9/2026).

Dia ketentuan mengenai sanksi bagi anggota Dewan yang tidak hadir tiga kali berturut-turut kerap dimanfaatkan untuk menggugurkan akumulasi ketidakhadiran sebelumnya hanya dengan hadir pada sidang ketiga.

“Itu, kan, disebutkan tiga kali berturut-turut. Maksudnya, kalau satu anggota DPRD itu tidak hadir dua kali berturut, lalu sidang ketiga dia hadir, apakah absensinya itu hilang begitu saja atau bagaimana,” kata Taufik di hadapan pimpinan dan anggota sidang.

Ucok Rindang menegaskan ketidakjelasan norma dalam peraturan tata tertib tersebut berpotensi melemahkan fungsi pengawasan internal dan mencederai komitmen kelembagaan. Itu sebabnya, dia mendesak agar pasal yang mengatur mengenai kehadiran tersebut segera direvisi apabila tidak mampu memberikan kepastian hukum maupun efek jera bagi para legislator.

“Kalau memang tidak ada kejelasan yang akhirnya dimanfaatkan oleh anggota DPRD, sebaiknya pasal itu diubah atau ditiadakan saja,” tegasnya.

Sorotan terhadap efektivitas regulasi ini mendapat dukungan dari anggota DPRD Madina Fraksi Partai Demokrat, Binsar Nasution. Binsar mempertanyakan kinerja BKD dalam menegakkan tata tertib, mengingat publik hampir tidak pernah mendengar adanya tindakan tegas terhadap wakil rakyat yang abai terhadap tugasnya.

“Tidak pernah kita dengar ada teguran, pemanggilan, atau sanksi yang diterapkan BKD,” ujar Binsar.

Melihat kondisi tersebut, Binsar mengusulkan evaluator internal untuk segera merombak komposisi alat kelengkapan Dewan yang telah berjalan selama dua setengah tahun demi me-refresh kinerja pengawasan.

“Sudah berjalan dua setengah tahun, mungkin sudah saatnya dilakukan rolling. Mungkin kawan-kawan yang saat ini ada di BKD mulai lelah,” sebutnya.

Sementara Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis langsung merespons kritik tersebut dengan menegaskan tingkat kehadiran dalam rapat paripurna merupakan kewajiban moral dan konstitusional setiap anggota Dewan.

Erwin mengatakan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kerap mengeluhkan ketidakdisiplinan jadwal sidang akibat minimnya kehadiran anggota.

“Maka sudah seharusnya kita hadir bersama-sama. Apalagi keterlambatan dalam mematuhi jadwal sudah sering dikomplain oleh Forkopimda,” kata Erwin.

Mengenai wacana evaluasi dan penyegaran keanggotaan BKD maupun alat kelengkapan Dewan lainnya, Erwin menyerahkan sepenuhnya mekanisme tersebut kepada internal partai politik yang diwakili oleh masing-masing fraksi.

“Itu sepenuhnya kewenangan ketua fraksi, maka silakan diajukan kepada ketua fraksi masing-masing,” katanya.

Perdebatan mengenai celah aturan absensi ini kembali menegaskan perlunya reformasi tata tertib di DPRD Madina agar transparansi dan akuntabilitas wakil rakyat dapat terjaga secara konsisten.

Reporter: Sir

Tags: Ahmad Taufik SiregarBKD DPRDDPRD Madinamandailing natalPKBRegulasi AbsensiSidang Paripurna
ShareTweet
Next Post
Desa Padang Bulan dan Kotasiantar Masuk Kampung Kreatif di Madina

Desa Padang Bulan dan Kotasiantar Masuk Kampung Kreatif di Madina

Discussion about this post

Recommended

Ranperda RPJMD Madina 2021-2026 Disetujui, Bupati Minta Dikawal Pelaksanaannya

Ranperda RPJMD Madina 2021-2026 Disetujui, Bupati Minta Dikawal Pelaksanaannya

5 tahun ago
Kapolres Madina Cek Lokasi Rawan Konflik di TPS Tabuyung

Kapolres Madina Cek Lokasi Rawan Konflik di TPS Tabuyung

3 tahun ago

Popular News

  • Polri Pangkas Birokrasi SKCK, Bebas Pungli, dan Cetak Mandiri Mulai 2027

    Polri Pangkas Birokrasi SKCK, Bebas Pungli, dan Cetak Mandiri Mulai 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berpapasan Jarak 20 Meter dengan Harimau, TNBG Amankan Warga dan Satwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4.843 Warga Tapanuli Tengah Masih Mengungsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026