• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Mei 1, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kurangi Beban Pedagang, Wali Kota Bukittinggi Cabut Dua Perwako Terkait Retribusi

SUMATERA BARAT

by Redaksi
Jumat, 6 Agustus 2021
0 0
0
Kurangi Beban Pedagang, Wali Kota Bukittinggi Cabut Dua Perwako Terkait Retribusi

Wali Kota Bukittinggi Erman Safar mengumumkan pencabutan dua Peraturan Wali Kota Bukittinggi terkait retribusi, di Rumah Dinas Wali Kota, Jumat (6/8/2021). (FOTO: KOMINFO BUKITTINGI)

ADVERTISEMENT

Bukittinggi, StartNews Wali Kota Bukittinggi Erman Safar mencabut dua Peraturan Wali Kota Bukittinggi (Perwako) untuk meringankan beban para pedagang. Dia berharap pencabutan dua Perwako itu berdampak positif terhadap ekonomi para pelaku usaha kecil-menengah di Bukittinggi.

Erman Safar mengumunkan pencabutan Perwako itu di Rumah Dinas Wali Kota, Belakang Balok, Jumat (6/8/2021).

Regulasi yang dicabut adalah Peraturan Wali Kota Bukittinggi Nomor 40 Tahun 2018 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pasar Grosir atau Pertokoan dan Peraturan Wali Kota Bukittinggi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar.

Erman Safar mengatakan dasar pertimbangan pencabutan dua Perwako tersebut adalah untuk meringankan beban para pedagang. Dia berharap pencabutan Perwako itu dapat memberikan dampak yang positif terhadap ekonomi para pelaku usaha kecil-menengah di Bukittinggi.

Alhamdulillah, setelah melalui proses yang panjang, draf pembentukan dua Perwako sebagai dasar pencabutan Perwako 40 dan 41 tahun 2018 telah selesai, kata Erman Safar didampingi Wakil Wako Marfendi.

Dia menjelaskan, proses penyusunan draf Perwako pengganti tersebut diinisiasi oleh Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan yang juga difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Intinya, pencabutan inisemangatnya untuk meringankan beban masyarakat, karena rata rata masyarakat kita merupakan pedagang. Mudah-mudahan pencabutan dan penurunan (tarif) retribusi iniberdampak baik pada ekonomi masyarakat, pelaku usaha kecil menengah di kota Bukittinggi, ungkapnya.

Erman Safar menyebutkan proses pencabutan Perwako Nomor 40 Tahun 2018 dan Perwako Nomor 41 Tahun 2018 telah dimulai sejak ia dilantik pada Februari 2021.

Dia mengakui proses yang ditempuh cukup panjang dan baru selesai difasilitasi oleh Pemprov (Gubernur) dua hari lalu. Dia juga mengatakan dalam draf Perwako pengganti tersebut telah diatur perubahan tarif retribusi.

Dalam Perwako yang diubah ini terdapat perubahan tarif. Ada penurunan tarif retribusi pasar yang bervariasi, maksimal penurunannya 30 persen.Alhamdulillah, semua berjalan baik. Dalam beberapa waktu kedepan, Perwako ini akan diundangkan dan ditetapkan dalam Lembaran Daerah, pungkasnya.

Reporter: Rls/Sir

Tags: Erman SafarpedagangPerwakoRetribusiWali Kota Bukittingi
ShareTweet
Next Post
PASMADA, Wadah Pengabdian Alumni SMA Negeri 1 Panyabungan

PASMADA, Wadah Pengabdian Alumni SMA Negeri 1 Panyabungan

Discussion about this post

Recommended

Banyak Anggota Satpol PP Absen Apel, Bupati Madina Marah

Banyak Anggota Satpol PP Absen Apel, Bupati Madina Marah

3 tahun ago
Pemko Sibolga Klarifikasi Soal Biaya Pemulasaraan Jenazah Korban Bencana di RSUD FL Tobing

Pemko Sibolga Klarifikasi Soal Biaya Pemulasaraan Jenazah Korban Bencana di RSUD FL Tobing

5 bulan ago

Popular News

  • Respons Keresahan Warga, Polisi Gerebek Markas Sabu di Kelurahan Sipolupolu

    Respons Keresahan Warga, Polisi Gerebek Markas Sabu di Kelurahan Sipolupolu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Calon Haji Termuda dari Madina yang Membawa Rindu Ayah dan Kecemasan Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rotasi Pejabat Lagi, Sahnan Pasaribu Jadi Plt. Kadis PUPR Madina Gantikan A. Faisal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Nama Sebagian Korban Tabrakan Kereta Api di Bekasi Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Perkim dan Plt. Kadis Kominfo Madina Digeser, Ini Penggantinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025