• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Januari 20, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kurangi Beban Pedagang, Wali Kota Bukittinggi Cabut Dua Perwako Terkait Retribusi

SUMATERA BARAT

by Redaksi
Jumat, 6 Agustus 2021
0 0
0
Kurangi Beban Pedagang, Wali Kota Bukittinggi Cabut Dua Perwako Terkait Retribusi

Wali Kota Bukittinggi Erman Safar mengumumkan pencabutan dua Peraturan Wali Kota Bukittinggi terkait retribusi, di Rumah Dinas Wali Kota, Jumat (6/8/2021). (FOTO: KOMINFO BUKITTINGI)

Bukittinggi, StartNews Wali Kota Bukittinggi Erman Safar mencabut dua Peraturan Wali Kota Bukittinggi (Perwako) untuk meringankan beban para pedagang. Dia berharap pencabutan dua Perwako itu berdampak positif terhadap ekonomi para pelaku usaha kecil-menengah di Bukittinggi.

Erman Safar mengumunkan pencabutan Perwako itu di Rumah Dinas Wali Kota, Belakang Balok, Jumat (6/8/2021).

Regulasi yang dicabut adalah Peraturan Wali Kota Bukittinggi Nomor 40 Tahun 2018 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pasar Grosir atau Pertokoan dan Peraturan Wali Kota Bukittinggi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar.

Erman Safar mengatakan dasar pertimbangan pencabutan dua Perwako tersebut adalah untuk meringankan beban para pedagang. Dia berharap pencabutan Perwako itu dapat memberikan dampak yang positif terhadap ekonomi para pelaku usaha kecil-menengah di Bukittinggi.

Alhamdulillah, setelah melalui proses yang panjang, draf pembentukan dua Perwako sebagai dasar pencabutan Perwako 40 dan 41 tahun 2018 telah selesai, kata Erman Safar didampingi Wakil Wako Marfendi.

Dia menjelaskan, proses penyusunan draf Perwako pengganti tersebut diinisiasi oleh Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan yang juga difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Intinya, pencabutan inisemangatnya untuk meringankan beban masyarakat, karena rata rata masyarakat kita merupakan pedagang. Mudah-mudahan pencabutan dan penurunan (tarif) retribusi iniberdampak baik pada ekonomi masyarakat, pelaku usaha kecil menengah di kota Bukittinggi, ungkapnya.

Erman Safar menyebutkan proses pencabutan Perwako Nomor 40 Tahun 2018 dan Perwako Nomor 41 Tahun 2018 telah dimulai sejak ia dilantik pada Februari 2021.

Dia mengakui proses yang ditempuh cukup panjang dan baru selesai difasilitasi oleh Pemprov (Gubernur) dua hari lalu. Dia juga mengatakan dalam draf Perwako pengganti tersebut telah diatur perubahan tarif retribusi.

Dalam Perwako yang diubah ini terdapat perubahan tarif. Ada penurunan tarif retribusi pasar yang bervariasi, maksimal penurunannya 30 persen.Alhamdulillah, semua berjalan baik. Dalam beberapa waktu kedepan, Perwako ini akan diundangkan dan ditetapkan dalam Lembaran Daerah, pungkasnya.

Reporter: Rls/Sir

Tags: Erman SafarpedagangPerwakoRetribusiWali Kota Bukittingi
ShareTweet
Next Post
PASMADA, Wadah Pengabdian Alumni SMA Negeri 1 Panyabungan

PASMADA, Wadah Pengabdian Alumni SMA Negeri 1 Panyabungan

Discussion about this post

Recommended

Antre BBM di SPBU Pasar Baru Panyabungan, Perjuangan Ridwan Demi Kabar Sang Adik

Antre BBM di SPBU Pasar Baru Panyabungan, Perjuangan Ridwan Demi Kabar Sang Adik

2 bulan ago
Kejati Sumut Tangkap Buronan Terpidana Korupsi Sertifikat Transmigran di Madina

Kejati Sumut Tangkap Buronan Terpidana Korupsi Sertifikat Transmigran di Madina

3 tahun ago

Popular News

  • Investasi di Sumut Melonjak 53 Persen, Angka Pengangguran Berhasil Ditekan

    Investasi di Sumut Melonjak 53 Persen, Angka Pengangguran Berhasil Ditekan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Temukan Mayat Pria dengan Luka Sayat di Hutan Nabundong Paluta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas di Pasar Panyabungan Melonjak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria Ini Ditangkap Polisi Saat Asyik Membungkus Sabu di Kamar Mandi SD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lansia di Padangsidimpuan Tewas Ditabrak Angkot Usai Salat Subuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025