• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, September 27, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kurangi Beban Pedagang, Wali Kota Bukittinggi Cabut Dua Perwako Terkait Retribusi

SUMATERA BARAT

by Redaksi
Jumat, 6 Agustus 2021
0 0
0
Kurangi Beban Pedagang, Wali Kota Bukittinggi Cabut Dua Perwako Terkait Retribusi

Wali Kota Bukittinggi Erman Safar mengumumkan pencabutan dua Peraturan Wali Kota Bukittinggi terkait retribusi, di Rumah Dinas Wali Kota, Jumat (6/8/2021). (FOTO: KOMINFO BUKITTINGI)

Bukittinggi, StartNews Wali Kota Bukittinggi Erman Safar mencabut dua Peraturan Wali Kota Bukittinggi (Perwako) untuk meringankan beban para pedagang. Dia berharap pencabutan dua Perwako itu berdampak positif terhadap ekonomi para pelaku usaha kecil-menengah di Bukittinggi.

Erman Safar mengumunkan pencabutan Perwako itu di Rumah Dinas Wali Kota, Belakang Balok, Jumat (6/8/2021).

Regulasi yang dicabut adalah Peraturan Wali Kota Bukittinggi Nomor 40 Tahun 2018 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pasar Grosir atau Pertokoan dan Peraturan Wali Kota Bukittinggi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar.

Erman Safar mengatakan dasar pertimbangan pencabutan dua Perwako tersebut adalah untuk meringankan beban para pedagang. Dia berharap pencabutan Perwako itu dapat memberikan dampak yang positif terhadap ekonomi para pelaku usaha kecil-menengah di Bukittinggi.

Alhamdulillah, setelah melalui proses yang panjang, draf pembentukan dua Perwako sebagai dasar pencabutan Perwako 40 dan 41 tahun 2018 telah selesai, kata Erman Safar didampingi Wakil Wako Marfendi.

Dia menjelaskan, proses penyusunan draf Perwako pengganti tersebut diinisiasi oleh Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan yang juga difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Intinya, pencabutan inisemangatnya untuk meringankan beban masyarakat, karena rata rata masyarakat kita merupakan pedagang. Mudah-mudahan pencabutan dan penurunan (tarif) retribusi iniberdampak baik pada ekonomi masyarakat, pelaku usaha kecil menengah di kota Bukittinggi, ungkapnya.

Erman Safar menyebutkan proses pencabutan Perwako Nomor 40 Tahun 2018 dan Perwako Nomor 41 Tahun 2018 telah dimulai sejak ia dilantik pada Februari 2021.

Dia mengakui proses yang ditempuh cukup panjang dan baru selesai difasilitasi oleh Pemprov (Gubernur) dua hari lalu. Dia juga mengatakan dalam draf Perwako pengganti tersebut telah diatur perubahan tarif retribusi.

Dalam Perwako yang diubah ini terdapat perubahan tarif. Ada penurunan tarif retribusi pasar yang bervariasi, maksimal penurunannya 30 persen.Alhamdulillah, semua berjalan baik. Dalam beberapa waktu kedepan, Perwako ini akan diundangkan dan ditetapkan dalam Lembaran Daerah, pungkasnya.

Reporter: Rls/Sir

Tags: Erman SafarpedagangPerwakoRetribusiWali Kota Bukittingi
ShareTweet
Next Post
PASMADA, Wadah Pengabdian Alumni SMA Negeri 1 Panyabungan

PASMADA, Wadah Pengabdian Alumni SMA Negeri 1 Panyabungan

Discussion about this post

Recommended

Pangdam I BB Tekankan Sinergitas untuk Menyejahterakan Rakyat

Pangdam I BB Tekankan Sinergitas untuk Menyejahterakan Rakyat

5 bulan ago
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 8.000 Butir Ekstasi dan 30 Kilogram Sabu

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 8.000 Butir Ekstasi dan 30 Kilogram Sabu

3 tahun ago

Popular News

  • Pemprov Sumut Perbaiki Infrastruktur di Berbagai Kabupaten, Tak Ada di Madina

    Pemprov Sumut Perbaiki Infrastruktur di Berbagai Kabupaten, Tak Ada di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riksus Lagi, Kali Ini Menyasar Semua Kabid di Distan Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bungkusan Berisi Ari-ari Bayi di Gedung Lama RSUD Panyabungan Bikin Geger

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Ini Pemprov Sumut Targetkan Pembangunan 15 Ribu Rumah untuk MBR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Foto Mesra Kepsek dengan Perempuan Bersuami Beredar Luas di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025