Medan, StartNews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara pembentukan anggota badan ad hoc untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Rekrutmen anggota badan ad hoc ini dijadwalkan pada April 2024.
“Saat ini kami masih menunggu juknis dari KPU RI terkait pembentukan anggota badan ad hoc. Rencananya dilakukan rekrutmen anggota badan ad hoc untuk Pilkada pada April mendatang,” kata Robby Effendy, koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut, di Medan, Senin (25/3/2024).
Sebelumnya, KPU Sumut telah menerima PKPU Nomor 2 Tahun 2023 tentang Jadwal Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS untuk Pilkada 2024. Berdasarkan PKPU ini, jadwal pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada dijadwalkan tanggal 17 April hingga 5 November 2024.
KPU RI telah menetapkan jadwal pembentukan badan ad hoc tanggal 17 April 2024 mengingat masa tugas badan ad hoc Pemilu 2024 berakhir pada 4 April 2024.
Untuk itu, KPU Sumut menunggu petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pembentukannya, apakah melalui perekrutan badan ad hoc baru atau evaluasi badan ad hoc yang lama. “Kita tunggu juknis dan pimpinan dari KPU RI. Kalau nanti melihat juknis itu, emang ada rekrutmen,” katanya.
Dalam persiapan Pilkada 2024, KPU Sumut telah membuka pendaftaran pemantauan pemilihan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2024.
“Selain membuka pendaftaran pemantau pemilihan tersebut. Kami juga sudah melakukan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah untuk Pilkada 2024,” ujar Ketua KPU Sumut Agus Arifin.
Dia mengatakan batas waktu penyampaian dokumen persyaratan dimulai sejak tanggal pengumuman sampai dengan 16 November 2024 pukul 16.00 WIB.
“Formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan dapat diunduh pada laman resmi yang disediakan. Kami sudah sosialisasikan juga di media sosial KPU,” katanya.
Reporter: Sir/Antara