• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Februari 3, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

KPU Madina Gelar Rakor Persiapan Jawaban dan Alat Bukti di Sidang MK

by Redaksi
Rabu, 25 Desember 2024
0 0
0
KPU Madina Gelar Rakor Persiapan Jawaban dan Alat Bukti di Sidang MK

FOTO: FACEBOOK KPU MADINA.

Panyabungan, StartNews Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal (KPU Madina) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Jawaban dan Alat Bukti guna menghadapi perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Mandailing Natal tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikutip di laman facebook KPU Madina, kegiatan yang diadakan pada 23 Desember 2024 di Aula Hotel Madina Sejahtera itu melibatkan PPK se-Kabupaten Mandailing Natal.

Acara itu dibuka oleh Ketua KPU Madina Muhammad Ikhsan didampingi Kadiv Hukum dan Pengawasan Agus Salam, dan Kadiv Sosdiklih, Parmas, dan SDM Ilu Prima Sagara beserta jajaran Sekretariat KPU Madina.

Setelah acara dibuka oleh Ketua KPU Madina, selanjutnya Kadiv Hukum dan Pengawasan Agus Salam menyampaikan materi-materi penting dalam penyusunan jawaban dan alat bukti untuk menghadapi perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Mandailing Natal di MK.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu pada KPU Madina Muhammad Yasir Nasution mengatakan penetapan pasangan calon terpilih pada Pilkada Madina 2024 masih harus menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Register Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Hal itu terkait dengan permohonan PHPU yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Madina nomor urut 1 Harun Mustafa Nasution dan Muhammad Ichwan Husein Nasution melalui kuasa hukumnya Salman Alfarizi Simanjuntak ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 5 Desember 2024.

Jika daerahnya ada permohonan perselisihan, maka penetapan calon terpilih menunggu bagaimana putusan MK. Jika tidak ada permohonan perselisihan, baru ditetapkan calon terpilihnya. Terkait Pilkada Madina, kita tunggu MK mengeluarkan register perkaranya dulu, kata Muhammad Yasir Nasution yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (20/12/2024).

Sebelumnya, Muhammad Yasir Nasution bersama Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Madina Agus Salam serta Staf Teknis PP dan Hukum KPU Madina Beny Aswin Harahap dan Fahrul Rozi menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Persiapan Penetapan Pasangan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kota Denpasar, Bali pada 14-17 Desember 2024.

Terkait Pilkada Madina 2024, Salman Alfarizi Simanjuntak selaku kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Madina nomor urut 1 Harun Mustafa Nasution dan Muhammad Ichwan Husein Nasution mengajukan permohonan PHPU ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 5 Desember 2024.

Seperti dirilis Humas MKRI pada 5 Desember 2024, dalil utama Paslon Harun-Ichwan pada permohonan itu tentang keberadaan Paslon bupati dan wakil bupati Madina nomor urut 2 Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution yang tetap diikutsertakan pada kontestasi Pilkada Madina oleh KPU selaku termohon.

Sebagai informasi, Keputusan KPU Madina Nomor 2260 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madina menyatakan Pemohon memperoleh 97.488 suara, sedangkan Paslon lainnya lebih unggul dengan perolehan suara sah sebanyak 98.429 suara.

Persoalan yang diajukan ke MK terkait pemilihan di Madina. Pertama adalah ambang batas perselisihan untuk kabupaten 1,5%, sedangkan selisih perolehan suara kami hanya 941 suara atau 0,48%. Kedua, mempersoalkan perbuatan Termohon yang meloloskan Paslon 02, yang sepengetahuan kami belum memenuhi syarat formil untuk ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil, kata Salman.

Sebelum ke MK, sengketa ini juga telah kami laporkan ke Bawaslu Provinsi dan Kabupaten dan terhadap sikap KPU ini sudah kami laporkan ke DKPP dan sedang proses. Jadi, harapan kami ke MK sebagai the guardian of constitution untuk tetap mengutamakan Pemilu yang murni dan menegakkan keadilan, imbuh Salman.

Reporter: Sir

Tags: Alat BuktiJawabankpu madinaRakorSidang MK
ShareTweet
Next Post
Irham Syururi Nasution Kunjungi Korban Kebakaran Desa Tambangan Tonga

Irham Syururi Nasution Kunjungi Korban Kebakaran Desa Tambangan Tonga

Discussion about this post

Recommended

Masih Sengketa, Pilkades Huta Julu Berpotensi Dimenangkan Cakades 02

Masih Sengketa, Pilkades Huta Julu Berpotensi Dimenangkan Cakades 02

3 tahun ago
KABAMSU Bandung Raya Salurkan Bantuan untuk Mahasiswa Korban Bencana

KABAMSU Bandung Raya Salurkan Bantuan untuk Mahasiswa Korban Bencana

2 minggu ago

Popular News

  • Pelantikan 3.990 PPPK Paruh Waktu Pemkab Madina Diadakan Secara Hybrid Kamis Lusa

    Pelantikan 3.990 PPPK Paruh Waktu Pemkab Madina Diadakan Secara Hybrid Kamis Lusa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Sumut Resmikan Rute Penerbangan Wings Air Pinangsori–Pekanbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Integritas, Bupati Madina Ultimatum 3.990 PPPK Paruh Waktu yang Baru Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebelas Akademisi Berebut Kursi Ketua STAIN Madina Periode 2026-2030, Ini Nama-namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khusus di Sumut, Ini Harga BBM Nonsubsidi per 1 Februari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025