• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Oktober 19, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

KPU Kaji Putusan MK Terkait Pencalonan Pilkada 2024

JAKARTA

by Redaksi
Rabu, 21 Agustus 2024
0 0
0
KPU Kaji Putusan MK Terkait Pencalonan Pilkada 2024

Ketua KPU Mochammad Afifuddin memberi keterangan pers terkait pencalonan kepala daerah pasca putusan MK di Jakarta, Selasa (20/8/2024). (FOTO: HUMAS KPU)

Jakarta, StartNews Ketua KPU Mochammad Afifuddin menegaskan pihaknya akan mengkaji salinan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 secara detail dan komprehensif untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.

Mochammad Afifuddin menyampaikan hal itu saat konferensi pers membahas perkembangan tahapan pencalonan kepala daerah pasca putusan MK bersama anggota KPU Idham Holik, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, di Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Kedudukan putusan MK itu self executing atau segera berlaku tanpa mengubah undang-undang, sehingga KPU akan mengkaji salinan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 secara detail dan komprehensif. Hal ini untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah, tutur Afif di depan awak media.

Affi juga mengungkapkan, KPU akan segera melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait putusan MK tersebut. KPU juga akan menyosialisasikan kepada partai politik terkait putusan tersebut.

KPU akan melakukan perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan, kata Afif.

Meski demikian, Afif mengatakan pihaknya tetap memperhatikan tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024 yang tercantum pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024.

Reporter: Sir

Tags: KPUPencalonanPilkada 2024Putusan MK
ShareTweet
Next Post
Begini Cara GOW Padangsidimpuan Merayakan HUT ke-79 RI

Begini Cara GOW Padangsidimpuan Merayakan HUT ke-79 RI

Discussion about this post

Recommended

1.353 Ekor Hewan Kurban Disembelih di Kota Padangsidempuan

1.353 Ekor Hewan Kurban Disembelih di Kota Padangsidempuan

3 tahun ago
Tortor dan Gordang Sambilan Meriahkan PBAK UIN Syarif Jakarta

Tortor dan Gordang Sambilan Meriahkan PBAK UIN Syarif Jakarta

11 bulan ago

Popular News

  • 19 Pejabat Pemkab Madina Ikut Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja, Ini Daftar Namanya

    19 Pejabat Pemkab Madina Ikut Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja, Ini Daftar Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sertijab Berlangsung Senyap, Bupati Ganti Plt. Kadis PUPR Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Berharap Uji Kompetensi Lahirkan Pejabat Cerdas dan Visioner

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Madina Kabulkan Eksekusi Pengosongan Rumah di Desa Mompang Julu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Tepis Isu Mutasi dan Eksistensi ‘Tim Bayangan’ yang Bergerilya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025