• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Desember 13, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Kampus IPDN Minahasa

by Redaksi
Kamis, 11 November 2021
0 0
0
KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Kampus IPDN Minahasa

FOTO: HUMAS KPK.

Jakarta, StartNews Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa, Sulawesi Utara, pada Kementerian Dalam Negeri RI Tahun Anggaran 2011.

Dua tersangka tersebut, yaitu DP yang merupakan Kepala Divisi Konstruksi VI PT AK Persero Tbk. dan DJ selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (AKPA).

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka DP selama 20 hari pertama terhitung 10 sampai 29 November 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan tersangka DJ belum dapat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dengan alasan sakit.

Perkara ini bermula dari pembahasan rencana pengadaan dan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di beberapa lokasi di Indonesia, yang salah satunya di Kabupaten Minahasa, sekitar awal tahun 2010.

PT AK dan pihak Kemendagri menyepakati bahwa pengerjaan proyek konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN di Kabuapten Minahasa akan dilaksanakan oleh PT AK, disertai adanya komitmen berupa pemberian sejumlah uang dalam bentuk fee proyek untuk pihak Kemendagri yang dimasukkan dalam Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Pekerjaan Pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Utara TA 2011.

Pada Desember 2011, tersangka DP diduga mengajukan pembayaran pelaksanaan pekerjaan mencapai 100 % kepada DJ, dimana progres pekerjaan baru terlaksana 89 %. DJ kemudian memerintahkan Panitia Penerima Barang menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Tersangka DP diduga telah menyerahkan sejumlah uang dari PT AK kepada DJ sebagai imbalan fee atas pelaksanaan proyek dimaksud pada periode November 2011 sampai April 2012.

KPK selanjutnya menetapkan DP dan DJ sebagai tersangka pada tahun 2018 dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Akibat perbuatan tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 19,7 miliar.

Perbuatan PPK bersama-sama dengan penyedia jasa dalam pengadaan barang dan jasa pembangunaan gedung kampus IPDN Minahasa tersebut telah melanggar prinsip-prinsip transparansi, integritas, keadilan serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan pembangunan ekonomi yang bebas dari praktik-praktik korupsi.

Perbuatan ini juga sangat mencenderai kepercayaan masyarakat terhadap kepastian hukum dalam pembangunan ekonomi yang berkesimbangan. Untuk itu, KPK mengingatkan kepada PPK agar tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya. Para penyedia barang dan jasa juga harus berpegang pada prinsip-prinsip penyelenggaraan ekonomi yang adil, transparan, serta mengedepankan aturan-aturan yang berlaku dengan tidak hanya mengejar keuntungan semata.

Reporter: Rls

Tags: Kampus IPDNkpkMinahasaProyek PembangunanTersangka Korupsi
ShareTweet
Next Post
Pendamping Desa Gelar Rakor Penyaluran Dana Desa di Madina

Pendamping Desa Gelar Rakor Penyaluran Dana Desa di Madina

Discussion about this post

Recommended

Kapolres Madina Kasih Bingkisan untuk Tiga Ibu Melahirkan di Momentum 22-2-22

Kapolres Madina Kasih Bingkisan untuk Tiga Ibu Melahirkan di Momentum 22-2-22

4 tahun ago
Catatan Dinkes: 1.133 Pasien Covid-19 di Sumut Sudah Sembuh

Catatan Dinkes: 1.133 Pasien Covid-19 di Sumut Sudah Sembuh

4 tahun ago

Popular News

  • Diduga Korupsi PSR Rp1,9 Miliar, Kejaksaan Tahan Dua Pejabat Pemkab Madina

    Diduga Korupsi PSR Rp1,9 Miliar, Kejaksaan Tahan Dua Pejabat Pemkab Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Irawan Ungkap Daftar Nama ‘Pemain Kayu’ di Tapsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bareskrim Polri Sita Alat Berat dan Segel Lahan PT TBS di Hulu Sungai Garoga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Bantuan Tunai MBG PLN yang Viral di Medsos adalah Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Perusakan Lingkungan Penyebab Banjir Bandang di Tapsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025