Padangsidimpuan, StartNews – Satreskrim Polres Padangsidimpuan menetapkan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Lanjutan Pembangunan Dek Kelurahan Kantin (Taman Torjam) Tahun Anggaran 2022.
Ketiga tersangka adalah IS selaku Pengguna Anggaran (PA) yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas, MD sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta FP selaku Wakil Direktur CV Karya Indah Sumatera sebagai pihak rekanan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan panjang sejak Mei 2023 hingga keluarnya hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan audit, proyek yang bersumber dari APBD senilai Rp2,3 miliar tersebut dinyatakan gagal total atau total loss.
“Kerugiannya sebesar Rp2.101.311.270 merupakan nilai pembayaran bersih pekerjaan Dek Kelurahan Kantin yang tidak dapat dimanfaatkan,” urai Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Padangsidimpuan, Selasa (27/1/2026).
Kapolres mengungkapkan, modus yang digunakan para tersangka memanipulasi dokumen penawaran tender yang bersifat fiktif. Proyek yang dikerjakan di bantaran sungai Batang Ayumi ini dalam kondisi rusak parah dan justru membahayakan lingkungan sekitar, karena mempersempit aliran sungai serta meningkatkan sedimen.
Akibat kondisi tersebut, BPK merekomendasikan agar bangunan milik daerah tersebut segera dibongkar.
Mengenai proses hukum para tersangka, Wira Prayatna menyebutkan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam.
“Dua tersangka sedang dalam pemeriksaan dan satu lagi tidak hadir dan akan dilakukan pemanggilan ulang atau penjemputan paksa,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun atas perbuatan yang merugikan keuangan daerah tersebut.
Reporter: Lily Lubis





Discussion about this post