• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Februari 3, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Korupsi Proyek Taman Torjam, Polres Padangsidimpuan Tetapkan Tiga Tersangka

by Redaksi
Rabu, 28 Januari 2026
0 0
0
Korupsi Proyek Taman Torjam, Polres Padangsidimpuan Tetapkan Tiga Tersangka

FOTO: ISTIMEWA.

Padangsidimpuan, StartNews – Satreskrim Polres Padangsidimpuan menetapkan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Lanjutan Pembangunan Dek Kelurahan Kantin (Taman Torjam) Tahun Anggaran 2022.

Ketiga tersangka adalah IS selaku Pengguna Anggaran (PA) yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas, MD sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta FP selaku Wakil Direktur CV Karya Indah Sumatera sebagai pihak rekanan.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan panjang sejak Mei 2023 hingga keluarnya hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berdasarkan audit, proyek yang bersumber dari APBD senilai Rp2,3 miliar tersebut dinyatakan gagal total atau total loss.

“Kerugiannya sebesar Rp2.101.311.270 merupakan nilai pembayaran bersih pekerjaan Dek Kelurahan Kantin yang tidak dapat dimanfaatkan,” urai Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Padangsidimpuan, Selasa (27/1/2026).

Kapolres mengungkapkan, modus yang digunakan para tersangka memanipulasi dokumen penawaran tender yang bersifat fiktif. Proyek yang dikerjakan di bantaran sungai Batang Ayumi ini dalam kondisi rusak parah dan justru membahayakan lingkungan sekitar, karena mempersempit aliran sungai serta meningkatkan sedimen.

Akibat kondisi tersebut, BPK merekomendasikan agar bangunan milik daerah tersebut segera dibongkar.

Mengenai proses hukum para tersangka, Wira Prayatna menyebutkan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam.

“Dua tersangka sedang dalam pemeriksaan dan satu lagi tidak hadir dan akan dilakukan pemanggilan ulang atau penjemputan paksa,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun atas perbuatan yang merugikan keuangan daerah tersebut.

Reporter: Lily Lubis

Tags: KorupsiPolres PadangsidimpuanProyekTaman TorjamTiga Tersangka
ShareTweet
Next Post
Gelar Milad ke-45 di Madina, Saipullah Sebut BKMT Benteng Pertahanan Moral Umat

Gelar Milad ke-45 di Madina, Saipullah Sebut BKMT Benteng Pertahanan Moral Umat

Discussion about this post

Recommended

Wagub Sumbar Kunjungi Bank Sampah Alai Indah di Pasaman

Wagub Sumbar Kunjungi Bank Sampah Alai Indah di Pasaman

4 tahun ago
Mendag Ancam Tindak Distributor Jika Tak Salurkan Migor ke Pasar Rakyat

HET Dicabut, Minyak Goreng Kemasan Kembali Ikuti Harga Pasar

4 tahun ago

Popular News

  • Pelantikan 3.990 PPPK Paruh Waktu Pemkab Madina Diadakan Secara Hybrid Kamis Lusa

    Pelantikan 3.990 PPPK Paruh Waktu Pemkab Madina Diadakan Secara Hybrid Kamis Lusa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Sumut Resmikan Rute Penerbangan Wings Air Pinangsori–Pekanbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Integritas, Bupati Madina Ultimatum 3.990 PPPK Paruh Waktu yang Baru Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebelas Akademisi Berebut Kursi Ketua STAIN Madina Periode 2026-2030, Ini Nama-namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khusus di Sumut, Ini Harga BBM Nonsubsidi per 1 Februari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025