Medan, StartNews Panja Perguruan Tinggi Komisi X DPR RI berkunjung ke Suatera Utara (Sumut) untuk menyerap berbagai masukan dari para akademisi di provinsi ini, terutama berkaitan dengan banyaknya lulusan perguruan tinggi di Indonesia yang tidak terserap dalam dunia kerja.
Anggota Komisi X DPR RI Sofyan Tan mengatakan salah satu tujuan dibentuknya Panja Perguruan Tinggi adalah untuk mengetahui persoalan-persoalan yang dihadapi oleh dunia pendidikan perguruan tinggi, baik berstatus negeri maupun swasta, yang berkaitan tentangoutput-nya.
“Kita ingin mengetahui sejauh mana persoalan yang berkaitan dengan universitas swasta dan universitas negeri. Universitas swasta jumlahnya tiga ribuan lebih. Sedangkan universitas negeri seratusan lebih. Tentu dari alokasi dana yang besaritu harus bisa juga terbagi kepada kampus swasta,” ujar Sofyan Tan saat kunjungan kerja ke Sumut, Kamis (26/1/2023).
Sofyan menyatakan Komisi X juga meminta pendapat dan masukan dari berbagai perguruan tinggi yang hadir dalam pertemuan itu, termasuk bagaimana mengelola perguruan tinggi yang benar. Sehingga, bukan hanya bisa menelurkan orang-orang yang pintar dan siap kerja, tetapi juga cinta tanah air.
“Saya kira masukan yang disampaikan itu, baik dari pihak Universitas Negeri Medan (Unimed) maupun dari beberapa rektor perguruan tinggi yang hadir pada hari ini sudah cukup baik dalam rangka memberikan perhatian terhadap pendidikan tinggi yang ada di luar Jawa. Saya mengambil poin itu, karena terus terang terjadi ketimpangan antara sistem pendidikan di Jawa dan di luar Pulau Jawa. Walaupun kita tahu bahwa pada masa sekarang pemerintah dengan Kemendikbud lebih memberikan perhatian terhadap sarpras-sarpras maupun pembinaan terhadap perguruan tinggi yang di luar Pulau Jawa,” paparnya.
Hal-hal yang demikian itu, kata dia, harus lebih diperbanyak frekuensinya. Namun, hal ini juga bisa menjadi catatan yang menarik dan suatu saat bisa menjadi masukan untuk revisi terhadap Undang-Undang Sisdiknas kedepan, bagaimana meletakkan perguruan tinggi negeri dan swasta itu sejajar. Sebab, keduanya sama-sama memberikan pendidikan kepada rakyat dan tidak boleh ada diskriminasi di antara keduanya.
“Undang-undang harus bisa memberikan cerminan kedepan. Harus ada paparan dan tindakan yang konkret. Dari hasil Panja ini, kita berharap akan dijabarkan di dalam program-program Kemendikbud kedepannya. Masukan yang kita dapat ini akan menjadi rekomendasi yang mestinya dijalankan oleh Kementerian,” tegas Sofyan Tan.
Reporter: Rls





Discussion about this post