• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Maret 29, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Komisi Informasi Sumut Dorong Instansi Aktifkan PPID

by Redaksi
Kamis, 22 Desember 2022
0 0
0
Komisi Informasi Sumut Dorong Instansi Aktifkan PPID

FOTO: DISKOMINFO SUMUT.

ADVERTISEMENT

Medan, StartNews Komisi Informasi Sumatera Utara (Sumut) mengadakan refleksi akhir tahun 2022 terkait banyaknya laporan yang masuk ke lembaga adhoc ini berupa pengajuan sengketa yang diterima. Sebagai mitra, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dinilai sebagai corong keterbukaan informasi publik yang tepat.

Kegiatan refleksi akhir tahun itu digelar KI Sumut bersama Dinas Kominfo Sumut dan Forum Wartawan Pemprov Sumut di Ruang Rapat Lantai II Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro Medan, Rabu (21/12/2022).

Hadir di antaranya Plt. Kepala Dinas Kominfo Sumut llyas Sitorus diwakili Kabid Pengelolaan Informasi Publik Iwan Sutani Siregar (fasilitator), Ketua KI Sumut Abdul Haris Nasution beserta para komisioner Eddy Syahputra (Wakil Ketua), Muhammad Safii Sitorus (Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi), Cut Alma Nuraflah (Ketua Divisi Kelembagaan) dan Dedy Ardiansyah (Ketua Divisi Advokasi, Sosialisasi dan Eduakasi).

Dalam pembukanya, Ketua KI Sumut Abdul Haris menyampaikan sebagai lembaga adhoc, pihaknya menerima banyak laporan pengaduan dari masyarakat tentang keterbukaan informasi publik dari berbagai instansi pemerintah tingkat desa, kabupaten/kota, provinsi, kepolisian, kejaksaan hingga perusahaan swasta.

Dari laporan KI, Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi M. Safii Sitorus menyebutkan ada 52 sengketa informasi yang belum selesai pada masa komisioner periode 2017-2021. Sementara untuk periode saat ini (2022-2026) yang dilantik pada Maret lalu sebanyak 151 register.

Ada 67 register sengketa desa, satu sengketa kelurahan, 41 sengketa sekolah, 43 sengketa dinas /OPD, satu sengketa Polda Sumut, tiga untuk BPN Deliserdang, satu BPN Simalungun, satu BPN Medan, satu Bawaslu Simalungun, satu Kejari Deliserdang dan satu sengketa dengan swasta (terkait bantuan).

Pemohon sengketa informasi paling banyak LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Pemantau Keuangan Negara (PKN) sebanyak 62 register. Ini terjadi ketika masyarakat meminta informasi publik tidak direspons, ujar Safii.

Karenanya lanjut Safii, pihaknya berharap agar seluruh instansi publik dapat lebih peduli terhadap keterbukaan informasi, dan merespon setiap laporan dari masyarakat. Terlebih lagi karena urusan publik memang tidak perlu ditutupi.

Apalagi lanjutnya, di setiap perangkat pemerintah atau negara, ada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertugas untuk itu tujuan transparansi informasi publik. Semua yang bersifat informasi publik, perlu dibuka.

Sebagaimana peran OPD seperti Dinas Kominfo pemerintah daerah, yang merupakan corong informasi publik, tidak hanya dari instansinya sendiri tetapi untuk lintas perangkat daerah. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi mencari-cari dan melaporkan masalah keterbukaan informasi ke KI, disamping pihaknya juga terus melakukan sosialisas dan edukasi.

Pun begitu lanjut Safii, diakuinya bahwa dari semua proses sengketa yang berjalan, ada beberapa yang ternyata motifnya untuk mendapatkan uang dengan dugaan mengancam. Dengan begitu, KI memberikan sanksi kepada pemohon.

Ada yang kita ketahui ternyata ada motif meminta uang kepada pihak instansi sebagai termohon. Setelah kita ketahui, kita beri sanksi kepada si pemohon dengan memasukkannya ke dalam daftar hitam dan tidak bisa bersengketa selama setahun, pungkasnya.

Sementara Plt Kadis Kominfo Sumut melalui Kabid Pengelolaan Informasi Publik, Iwan Sutani Siregar mengingatkan pentingnya memperbaiki pola pikir bagi seluruh instansi terutama PPID yang bertugas mengelola informasi publik.

Setiap PPID kita harapkan menjadi pemberi informasi agar tidak banyak lagi yang meminta. Sehingga jika sudah dipublikasikan, orang tidak perlu lagi mengadu ke Komisi Informasi. Karena itu kita terus bangun kerjasama dan sinergi antara Dinas Kominfo dan KI, sebut Iwan.

Reporter: Rls

Tags: Komisi InformasiPPIDSumut
ShareTweet
Next Post
PKB Madina Launching Pendaftaran Bakal Caleg Pemilu 2024

PKB Madina Launching Pendaftaran Bakal Caleg Pemilu 2024

Discussion about this post

Recommended

SPBU Linggabayu Diduga Jual Pertalite Melebihi HET

Polres Madina akan Selidiki Dugaan SPBU Linggabayu Jual BBM Melebihi HET

2 tahun ago
Dua Ruang Kelas  SDN 311 Sampuran Rantobaek Ludes Terbakar

Dua Ruang Kelas SDN 311 Sampuran Rantobaek Ludes Terbakar

2 tahun ago

Popular News

  • Ini Pengganti Dua Kadis dan Satu Kaban di Pemkab Madina yang Undur Diri

    Ini Pengganti Dua Kadis dan Satu Kaban di Pemkab Madina yang Undur Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala BKPSDM Madina Ungkap Alasan Dua Kadis dan Satu Kaban Undur Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Korban Lagi, Polda Sumut Janji Gelar Operasi Penindakan PETI di Madina Pasca Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pletan Berupaya Mengisi 45 Persen Ceruk Pasar Ikan Lele di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025