Sergai, StartNews – I alias Grandong, warga Dusun V, Desa Pekan Tanjungberingin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ditangkap polisi pada Kamis (16/10/2025) pukul 13.30 WIB. Grandong terjebak dalam operasi polisi yang sengaja menawarkan untuk membeli sabu.
Grandong, yang dikenal sebagai pria polos, menunggu di pinggir jalan untuk pemesan sabu. Polisi dengan cepat mengenali ciri-cirinya dan melakukan penangkapan. Dari hasil tangkapannya, polisi menemukan 11 paket sabu, uang tunai sebesar Rp100 ribu, serta plastik klip kosong yang digunakan untuk mengemas narkoba.
Dalam proses interogasi, Grandong mengaku mendapatkan sabu tersebut dari rekannya yang juga warga setempat, dikenal dengan inisial A. Namun, saat dilakukan pengembangan, A berhasil melarikan diri.
Kapolsek Tanjung Beringin, KP Pamilu H. Hutagaol mengatakan Grandong sudah lama diincar pihak kepolisian. Penangkapan ini markah penting, karena sebelumnya upaya untuk menangkapnya belum membuahkan hasil.
Tersangka yang sudah lama ditarget. Dia keluar dari persembunyiannya dengan cara dipancing untuk membeli narkoba jenis sabu.
“Kami sudah cukup lama membuntuti, namun belum berhasil. Dengan memancingnya pada transaksi narkoba, akhirnya kami dapat menangkap pelaku dan kini kasus ini masih dalam pengembangan,” tegas Kapolsek.
Reporter: Ant/Sir
Discussion about this post