Panyabungan, StartNews – Kiprah FN alias Kentung di dunia narkoba sudah berakhir. Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) menangkap pria berusia 30 tahun ini di Lingkungan IV, Kelurahan Sipolupolu, Kecamatan Panyabungan.
Kaur Bin Opsnal Ipda Azwar Batubara yang memimpin tim menggerebek rumah kontrakan yang ditempati Kentung pada Sabtu (10/5/2025) pukul 01.10 WIB. Operasi penangkapan itu juga dibantu aparat kelurahan setempat.
Ironisnya, polisi sempat dilempari masyarakat dengan batu saat menangkap Kentung. Namun perlawanan itu tidak membuat semangat polisi pudar. Dalam operasi itu, polisi menyita 0,12 gram sabu, uang tunai Rp340 ribu, dan memboyong Kentung ke Polres Madina.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh didampingi Kasat Narkoba AKP Said Rum Padilla Harahap dan Plh. Kasi Humas Iptu Bagus Seto mengatakan, FN alias Kentung kini sudah ditahan di sel Satuan Reserse Narkoba untuk diproses hukum.
Saat diinterogasi polisi, Kentung mengakui dirinya sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di lokasi. “Tersangka sudah mengakui segala perbuatannya menjadi pemakai sekaligus pengedar narkoba,” kata Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, Minggu (11/5/2025).
Terkait perlawanan di lokasi, Kapolres Madina memahami hal itu sebagai risiko saat bertugas. Dia meminta anggotanya tetap mengutamakan keselamatan dalam pemberantasan narkoba.
Di sisi lain, alumni Akademi Kepolisian 2005 itu kembali mengingatkan masyarakat agar jangan menghalangi tugas-tugas kepolisian pada saat melakukan operasi di lapangan. Dia berharap masyarakat mendukung langkah Polri untuk membasmi peredaran gelap narkoba.
“Insiden saat mengamankan pelaku narkoba ini saya harapkan tidak terulang kembali. Dukunglah Polri saat melakukan penangkapan,” ujar Kapolres.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada aparat kelurahan yang bersedia mendampingi polisi melakukan penyelidikan hingga penangkapan pengedar narkoba tersebut.
Reporter: Rls