• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Mei 9, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Keuangan Pemkab Tapsel Berkurang Drastis, Pegawai Honorer Terpaksa Dirumahkan

by Redaksi
Kamis, 20 Februari 2025
0 0
0
Honorer di Surat Menpan-RB: Peluang dan Tantangan

Ilustrasi pegawai honorer. (FOTO: ISTIMEWA).

ADVERTISEMENT

Tapsel, StartNews Pada awal tahun ini atau menjelang pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) periode 2025-2030 Gus Irawan Pasaribu dan Jafar Syahbuddin Ritonga, keuangan daerah Tapsel mengalami pengurangan drastis dari pemerintah pusat. Akibatnya, ratusan pegawai honorer yang tidak memenuhi persyaratan terpaksa dirumahkan.

Sebab, ada perintah penataan pegawai dan larangan menampung gaji mereka di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

Pengamat pemerintahan daerah Tabagsel Aulia Akbar Pulungan pada Rabu (19/2/2025) mengatakan kondisi itu sebenarnya bukan hanya dialami Pemkab Tapsel, tetapi juga dialami pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia.

Presiden menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Ditindaklanjuti Menteri Keuangan dengan menerbitkan Keputusan (KMK) nomor 29 tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggara 2025 Dalam Rangka Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Imbas Inpres dan KMK tersebut, Pemkab Tapsel mengalami pengurangan anggaran Rp113,5 miliar dari pemerintah pusat, yakni Dana Alokasi Umum (DAU) Rp53,7 miliar dan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Rp59,7 miliar.

Menindaklanjuti Inpres dan KMK itu, Bupati Tapsel Dolly Pasaribu telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 900.1.12.1/838/2025 tanggal 11 Februari 2025 yang ditujukan ke seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Bupati Tapsel Dolly Pasaribu memerintahkan seluruh OPD melakukan efisiensi anggaran. Seperti halnya pemotongan belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen dan meniadakan kegiatan yang bersifat seremonial.

Atas efisiensi tersebut, Dolly Pasaribu kemudian menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Peraturan Bupati Tapanuli Selatan tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025.

Pendapatan Daerah tahun 2025 menjadi sekitar Rp1,47 triliun dan Belanja Daerah Rp1,53 triliun. Dari kondisi ini, belanja modal infrastruktur jalan, jaringan dan irigasi menjadi hanya tinggal Rp11 miliar lebih.

Ironisnya, Belanja Pegawai justru meningkat tajam sekitar Rp200 miliar, sehingga total seluruhnya menjadi Rp739 miliar. Peningkatan ini antara lain akibat banyaknya pertambahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terutama dalam kurun tiga tahun terakhir.

Dirumahkan

Terkait penataan pegawai yang berimbas pada dirumahkannya pegawai Non ASN, kata Aulia Akbar, hal itu karena perintah Undang Undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Bupati Tapsel Dolly Pasaribu telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 800.1.10.6/836/Tahun 2025 tentang Tindaklanjut Penyelesaian Penataan Pegawai Non ASN Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan.

Surat ini untuk menindaklanjuti UU No.20 tahun 2023 tentang ASN Bab XIV Pasal 66 yang menyebutkan bahwa pegawai Non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

Kemudian menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tentang Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non ASN.

Juga menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025 perihal Penganggaran Gaji Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu serta Dasar Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur.

Namun sangat disayangkan, sebut Aulia Akbar, meski UU No.20 tentang ASN diterbitkan tahun 2023 dan Surat Menpan-RB diterbitkan tahun 2024, tetapi masih saja ada pimpinan OPD Pemkab Tapsel yang mengabaikannya.

“Semoga masyarakat cerdas memahami kondisi pemerintahan sekarang. Kejanggalan di pemerintahan sebelumnya tidak dituduh bebankan ke pemerintahan daerah di bawah kepemimpinan kepala daerah yang baru,” harapnya.

Reporter: Lily Lubis

Tags: DirumahkanKeuanganPegawai HonorerPemkab Tapsel
ShareTweet
Next Post
Begini Reaksi Kadisdik Madina Terkait Kasus Mesum Kepsek dan Guru Honorer di Linggabayu

Begini Reaksi Kadisdik Madina Terkait Kasus Mesum Kepsek dan Guru Honorer di Linggabayu

Discussion about this post

Recommended

Pemprov Sumut Jamin Stok Pangan Aman Jelang Lebaran, Satgas Siap Tindak Penimbun

Pemprov Sumut Jamin Stok Pangan Aman Jelang Lebaran, Satgas Siap Tindak Penimbun

2 bulan ago
Banyak Kejanggalan, Dua Cakades Tabuyung Menggugat

Kadis PMD Madina Perintahkan Panitia Pilkades Tabuyung Kirim Gugatan Cakades ke Kabupaten

3 tahun ago

Popular News

  • Percikan Api Diduga Pemicu Tabrakan Maut Bus ALS Vs Truk Tangki di Muratara, 16 Orang Tewas

    Update Nama-nama Korban Tabrakan Maut Bus ALS Vs Truk Tangki di Muratara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Salah Perencanaan Anggaran, Tukin dan Serdos STAIN Madina Terancam Tak Cair 9 Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sopir Asal Bekasi Meninggal Dunia di Loket Bus ALS Padangsidimpuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Percikan Api Diduga Pemicu Tabrakan Maut Bus ALS Vs Truk Tangki di Muratara, 16 Orang Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Identitas Sopir dan Kenek Bus ALS yang Kecelakaan Maut di Muratara Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025