• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, September 27, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Ketua KPU Madina Bantah Adanya Setoran dalam Seleksi Anggota PPK

by Redaksi
Kamis, 30 Mei 2024
0 0
0
116 Bacaleg DPRD Madina Terancam Gagal Ikut Pileg 2024

Ketua KPU Madina Muhammad Ikhsan Matondang. (FOTO: ISTIMEWA)

Panyabungan, StartNews Ketua KPU Mandailing Natal (Madina) Muhammad Ikhsan membantah adanya penyetoran uang untuk seleksi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Madina. Dia mengaku tidak menerima atau meminta uang dalam proses seleksi PPK.

“KPU Madina tidak pernah menerima atau meminta biaya apapun terkait seleksi badan adhock kepada pendaftar atau calon penyelenggara badan adhoc,” kata Muhammad Ikhsan seperti diberitakan detik.com pada Rabu (29/5/2024) dan dikutip StartNews pada Kamis (30/5/2024).

Lebih lanjut Ikhsan berjanji akan memproses informasi soal adanya kutipan saat seleksi PPK. Pihaknya akan memberikan sanksi terkait hal itu.

“Kalau benar dan terbukti akan kami proses sesuai aturan yang ada. Jika terbukti akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Ikhsan mengatakan ada prosedur penanganan dugaan pelanggaran kode etik di KPU yang datangnya bisa dari pengaduan maupun dari temuan KPU.

Seperti diberitakan detik.com, anggota PPK di Madina, Sumatera Utara, diduga menyetor uang saat proses seleksi agar diloloskan. Jumlah uang yang disetor sebesar Rp 5 juta per orang. Hal itu diketahui dari bukti transfer anggota PPK terpilih berinisial AL ke anggota PPK terpilih lainnya berinisial WN. Keduanya merupakan anggota PPK di kecamatan berbeda di Madina.

Uang yang ditransfer tersebut sebesar Rp3 juta dengan narasi uang muka atau down payment (DP). AL dan WN sendiri dihubungkan oleh anggota PPK terpilih lainnya berinisial AH.

“Uang muka PPK, bg **,” demikian tertulis di catatan dalam bukti transfer yang dilihat detik.com pada Rabu (29/5/2024).

Dalam sebuah pesan WhatsApp, diketahui juga jika Rp3 juta itu merupakan uang muka. Sedangkan Rp2 juta lagi akan dibayar kemudian.

Reporter: Sir/detik.com

Tags: dalam Anggotakpu madinappkSetoran
ShareTweet
Next Post
Transaksi Nontunai Pakai QRIS di Madina Capai Rp2,7 Miliar

Perolehan Retribusi Pasar Rendah, Inspektorat Investigasi Disperindag Madina

Discussion about this post

Recommended

Edy Rahmayadi Dorong Simalungun Jadi Lumbung Logistik Sumut

Edy Rahmayadi Dorong Simalungun Jadi Lumbung Logistik Sumut

4 tahun ago
Wali Kota Padangsidempuan Ungkap Kiat Raih Opini WTP dari BPK

Wali Kota Padangsidempuan Ungkap Kiat Raih Opini WTP dari BPK

3 tahun ago

Popular News

  • Pemprov Sumut Perbaiki Infrastruktur di Berbagai Kabupaten, Tak Ada di Madina

    Pemprov Sumut Perbaiki Infrastruktur di Berbagai Kabupaten, Tak Ada di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bungkusan Berisi Ari-ari Bayi di Gedung Lama RSUD Panyabungan Bikin Geger

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riksus Lagi, Kali Ini Menyasar Semua Kabid di Distan Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Ini Pemprov Sumut Targetkan Pembangunan 15 Ribu Rumah untuk MBR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Aturan, Kades Hutabaringin Terlibat Pembangunan MCK SDN 116 Percontohan Pidoli Lombang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025