Panyabungan, StartNews – Ketua Komisi I DPRD Mandailing Natal (Madina) Zubaidah Nasution mengapresiasi keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina untuk memulai kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di sekolah-sekoah yang memenuhi syarat di Madina pada 1 September 2021.
Keputusan kegiatan PTMT tersebut tertuang dalam Surat Bupati Madina Nomor 420/1989/DISDIK/2021 tanggal 20 Agustus 2021 tentang Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT).
“Kami mengapresiasi keputusan pemerintah untuk memulai PTMT. Keputusan itu sesuai dengan hasil rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD dengan Kepala Dinas Pendidikan Madina Alamulhaq Daulay dan Kabid PTK Husin pada 19 Agustus 2021,” kata Zubaidah Nasution kepada startnews, Senin (23/8/2021) malam.
Zubaidah berharap spirit kemerdekaan pada Agustus 2021 ini menjadi penyemangat bagi anak-anak untuk kembali ke sekolah mengikuti kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka. Untuk itu, dia berharap partisipasi dan dukungan para orangtua murid, guru, serta masyarakat agar PTMT tersebut berjalan lancar dan tidak menyalahi aturan yang ditetapkan pemerintah pada masa pandemi Covid-19 saat ini.
“Kita harapkan partisipasi orangtua dan masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas itu. Caranya, para orangtua, guru, dan masyarakat harus terus mengingatkan anak-anak agar disiplin menerapkan protokol kesehatan, sehingga tidak terjadi kluster sekolah penyebaran Covid-19,” papar Srikandi Golkar Madina ini.
Selain merujuk pada surat Bupati Madina, PTMT tersebut juga sesuai rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan Madina Nomor 443.33/4409/DINKES/2021 tanggal 30 Juli 2021 tentang PTMT di Satuan Pendidikan Kabupaten Madina.
BACA JUGA – Mengadu ke DPRD, 3 Kepala Desa Minta Kepsek SDN 001 Sihepeng Diganti
PTMT diadakan di sekolah-sekolah yang sudah memenuhi syarat sesuai SKB 4 menteri (Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri) tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada masa pandemi covid-19.
Persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan, mengisi dan memperbaharui daftar periksa kesiapan pembelajaran pada dapodik, menyediakan sarana dan prasarana protokol kesehatan, menerapkan protokol kesehatan, serta melakukan pembersihan dan disinfeksi di satuan pendidikan.
Reporter: Saparuddin Siregar