• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Juni 13, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Ketua DPRD Madina Surati Bupati Terkait Pemutusan Kontrak Honorer TKS

by admin-start21
Rabu, 13 Januari 2021
0 0
0
Ketua DPRD Madina Surati Bupati Terkait Pemutusan Kontrak Honorer TKS
ADVERTISEMENT

Panyabungan, StArtNews-Beberapa hari yang lalu Bupati Mandailing Natal (Madina), Drs. Dahlan Hasan Nasution mengeluarkan surat perintah kepada seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemkab Madina untuk tidak memperpanjang kontrak kerja honorer Tenaga Suka Rela (TKS).

Dalam surat tertanggal 7 Januari 2021 itu disebutkan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 119/PMK.02/2020 tentang Biaya Masukan dijelaskan honorarium Non ASN hanya diberikan kepada satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti. Namun, Pemkab Madina membuat satu pengecualian tambahan untuk ajudan pejabat pemerintah dan petugas Dinas Pemadam Kebakaran.

Surat itu kemudian ditindaklanjuti oleh kepala OPD dan honorer sejak beberapa hari ini sudah tidak lagi masuk kantor. Sebelumnya, pada minggu lalu honorer Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) sudah terlebih dahulu tidak menerima perpanjangan kontrak kerja.

Terkait hal tersebut, Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis, SH, menyurati Bupati untuk meninjau lebih jauh terkait pemutusan kontrak kerja TKS tersebut.

Dalam surat tertanggal 12 Januari 2021 itu, Ketua DPRD menyampaikan beberapa hal di antaranya; penjelasan kata sementara yang ambigu karena akan memunculkan setidaknya dua persepsi: Pemberhentian TKS itu yang bersifat sementara dan akan diangkat kembali dengan SK yang baru atau status kepegawaian yang menggunakan istilah yang berbeda, bukan pekerjaannya melainkan hanya proses pembuatan kontrak kerjanya.

Kemudian, meminta penghapusan honorer untuk memenuhi Peraturan Pemerintah nomor: 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dilakukan secara bertahap mengingat jumlah TKS di lingkungan Pemkab Madina sangat signifikan.

Ketua DPRD menyampaikan perekrutan tenaga non ASN di masa mendatang dilakukan dengan selektif dan sesuai kebutuhan untuk mencegah terjadinya persoalan di kemudian hari.

Reporter: Roy Adam

Editor: Hanapi Lubis

Tags: DPRD MadinaKetua DPRD Madina
ShareTweet
Next Post
Syekh Ali Jaber Meninggal, Warganet Madina Berduka

Syekh Ali Jaber Meninggal, Warganet Madina Berduka

Discussion about this post

Recommended

Pemprov Sumbar Kembali Gelar Car Free Day Mulai 11 September

Pemprov Sumbar Kembali Gelar Car Free Day Mulai 11 September

4 tahun ago
Dua Mekanik yang Hanyut di Sungai Wampu Langkat Sudah Ditemukan

Dua Mekanik yang Hanyut di Sungai Wampu Langkat Sudah Ditemukan

1 tahun ago

Popular News

  • Mensesneg Ungkap Alasan Pencopotan Dadan dari Jabatan Kepala BGN

    Kejagung Tangkap Tiga Mantan Petinggi BGN, Satu Sempat Buron ke Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Misteri Urine Jernih di Malam Minggu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Dikabarkan Kembali Rotasi Tiga Kepala Dinas Sore Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026