• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, September 27, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kepala Disdik Madina Klarifikasi Surat Pemberhentian Guru TKS

by Redaksi
Selasa, 4 Januari 2022
0 0
0
Kepala Disdik Madina Klarifikasi Surat Pemberhentian Guru TKS

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Madina Arbiuddin Syahputra Harahap saat memberi penjelasan terkait surat pemberhentian Guru TKS di Korwil Kecamatan Batangnatal, Selasa (4/1/2022). (FOTO: STARTNEWS/DIAN LUKMAN)

Panyabungan, StartNews Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Arbiuddin Syahputra Harahap membantah beredarnya informasi yang menyatakan adanya pemberhentian guru tenaga sukarela (Guru TKS).

Arbiuddin menyatakan sejauh ini belum ada kebijakan yang terkait pemberhentian guru tenaga sukarela (Guru TKS) di Madina.

Arbiuddin menyampaikan hal itu menyusul beredarnya surat yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Madina No. 800/20421/DISDIK/2021 tanggal 31 Desember 2021. Surat yang ditandatangani Arbiuddin S. Harahap itu tentang Masa tugas TKS Dinas Pendidikan Tahun anggaran 2021.

Berikut ini isi surat tersebut.

Sehubungan dengan berakhirnya Surat Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor: 814/0498/K/2021 tanggal 30 Juni 2021 tentang Perubahan Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor: 814/0210/K/2021 tentang Pengangkatan Tenaga Kerja Sukarela pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2021.

Berkenaan dengan hal tersebut, disampaikan kepada Saudara/i bahwa masa bertugas seluruh Tenaga Kerja sukarela (TKS) Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2021 telah berakhir serta kami ucapkan terima kasih atas pengabdian dan dedikasi Saudara/i selama bertugas, untuk SK Tahun Anggaran 2022 menunggu informasi lebih lanjut.

Arbiuddin menyatakan dalam surat tersebut tidak ada disebutkan pemberhentian TKS pada Disdik Madina. Yang disebutkan dalam surat itu bahwa masa tugas TKS untuk tahun anggaran 2021 sudah berakhir. Selanjutnya masih menunggu informasi lebih lanjut untuk SK tahun anggaran 2022, jelasnya, Selasa (4/1/2022).

Arbiuddin mengatakan banyak orang, terutama dari kalangan TKS, yang salah memahami isi surat tersebut. Banyak yang bilang, Guru TKS diberhentikan. Padahal, yang benar untuk SK tahun anggaran 2022 masih menunggu informasi lebih lanjut, tegasnya.

Reporter: Dian Lukman

Tags: Disdik MadinaGuru TKsKlarifikasiSurat Pemberhentian
ShareTweet
Next Post
Disdik Madina Mendata Sekolah Terdampak Banjir di Pantai Barat

Disdik Madina Mendata Sekolah Terdampak Banjir di Pantai Barat

Discussion about this post

Recommended

IRT di Panyabungan Nyaris Diperkosa, Polisi Didesak Tangkap Pelaku

IRT di Panyabungan Nyaris Diperkosa, Polisi Didesak Tangkap Pelaku

12 bulan ago
Anugerah Meritokrasi 2022, Pemprov Sumut Raih Predikat Sangat Baik

Anugerah Meritokrasi 2022, Pemprov Sumut Raih Predikat Sangat Baik

3 tahun ago

Popular News

  • Pemprov Sumut Perbaiki Infrastruktur di Berbagai Kabupaten, Tak Ada di Madina

    Pemprov Sumut Perbaiki Infrastruktur di Berbagai Kabupaten, Tak Ada di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riksus Lagi, Kali Ini Menyasar Semua Kabid di Distan Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bungkusan Berisi Ari-ari Bayi di Gedung Lama RSUD Panyabungan Bikin Geger

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Ini Pemprov Sumut Targetkan Pembangunan 15 Ribu Rumah untuk MBR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Foto Mesra Kepsek dengan Perempuan Bersuami Beredar Luas di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025