• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Januari 25, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kepala BKD Madina Tegaskan PPPK Dilarang Merangkap Perangkat Desa

by Redaksi
Jumat, 29 September 2023
0 0
0
Kepala BKD Madina Tegaskan PPPK Dilarang Merangkap Perangkat Desa

Kepala BKPSDM Madina Abdul Hamid Nasution. (FOTO: STARTNEWS/FADLI MUSTAFID),

Panyabungan, StartNews Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Mandailing Natal (Madina) Abdul Hamid menegaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilarang merangkap jabatan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 29 huruf i.

Substansi dalam pasal 29 hruf I menyatakan PPPK dilarang merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Pemasyarakatan Desa, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Perlu dipahami, dalam undang-undang tersebut ada bunyi jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, salah satunya kepala desa, ASN atau PPPK, kata Abdul Hamid kepada StartNews, Rabu (27/9/2023).

Di Kabupaten Madina, ada beberapa orang yang merangkap jabatan sebagai PPPK dan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa. Satu di antaranya, Kepala Desa Tornaincat Edi Lubis yang juga kini berstatus PPPK.

Ada juga laporan dari masyarakat di Desa Ranto Natas, Kecamatan Panyabungan Timur. PPPK merangkap jabatan sebagai sekretaris desa dan perangkat desa.

Berdasarkan UU tersebut, seharusnya mereka yang merangkap jabatan harus memilih salah satu jabatan sebelum mereka terpilih sebagai PPPK, kata Hamid.

Terkait persyaratan administrasi saat mereka melamar PPPK, menurut Hamid, pihaknya belum berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan tentang surat pengunduran diri atau ketidak-aktifan DAPODIK mereka.

Menurut dia, mereka yang jabatannya di luar guru seharusnya membuat surat pengunduran diri atau cuti selama mereka ditugaskan di pemerintahan desa.

Jika mereka tidak tidak aktif mengajar atau sudah dikeluarkan dari DAPODIK, mereka tidak bisa mendaftar sebagai PPPK atau mereka bisa gugur sebagai PPPK, katanya.

Hamid menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Madina tentang keabsahan administrasi para perangkat desa saat melamar jadi PPPK.

Reporter: Agus Hasibuan

Tags: Abdul HamidKepala BKDmadinaPerangkat DesaPPPK
ShareTweet
Next Post
Rumah Terbakar di Kotanopan, Kerugian Ditaksir Rp450 Juta

Rumah Terbakar di Kotanopan, Kerugian Ditaksir Rp450 Juta

Discussion about this post

Recommended

Sejak 15 September, 11.401 WNA Masuk ke Indonesia Melalui Bandara Soetta

Sejak 15 September, 11.401 WNA Masuk ke Indonesia Melalui Bandara Soetta

4 tahun ago
Sukhairi Wawancarai Lima Kandidat Direksi PDAM Tirta Madina

Sukhairi Wawancarai Lima Kandidat Direksi PDAM Tirta Madina

2 tahun ago

Popular News

  • Polda Banten Amankan Bus ALS Bermuatan Belasan Motor Bodong di Merak

    Polda Banten Amankan Bus ALS Bermuatan Belasan Motor Bodong di Merak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji PPPK Guru di Madina Dipotong, Kadisdik Sebut untuk Zakat Profesi Bazda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah 10 Tahun, Kepala SMA Negeri 1 Panyabungan Diganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direktur PT Azkyal Keluhkan Biaya Laporan, Kasat Reskrim Polres Madina: Itu Fitnah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas di Pasar Panyabungan Melonjak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025