Jakarta, StartNews – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melancarkan penyelidikan besar menyusul temuan ribuan batang kayu yang hanyut terbawa banjir di berbagai wilayah Sumatera. Temuan ini memicu dugaan kuat bahwa bencana alam justru membuka jejak kejahatan pembalakan liar yang terorganisir oleh jaringan mafia kayu.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut kini memusatkan perhatian pada potensi keterlibatan jaringan tersebut, meskipun mereka mengakui sebagian kayu mungkin berasal dari pohon tumbang alami atau penebangan legal. Pola temuan yang berulang dari kasus sebelumnya menguatkan kecurigaan adanya pencucian kayu ilegal.
Dirjen Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan penyelidikan ini tidak akan mengompromikan indikasi pelanggaran. Dia menjelaskan modus operandi mafia kayu saat ini jauh lebih canggih, yakni dengan melembagakan kayu curian menggunakan dokumen palsu, digandakan, atau dipinjamkan atas nama izin pemanfaatan hasil hutan (PHAT).
“Kejahatan kehutanan sekarang tidak lagi sekadar tebang dan angkut. Kayu dari kawasan hutan bisa dibuat seolah-olah legal dengan permainan dokumen. Karena itu, kami menyisir bukan hanya lapangan, tetapi juga dokumen, alur barang, dan aliran dananya,” kata Dwi Januanto, Minggu (30/11/2025).
Temuan kayu hanyut ini memperkuat riwayat kasus illegal logging yang telah dibongkar Gakkum sepanjang tahun 2025. Di Kepulauan Mentawai pada Oktober 2025, penyitaan terbesar dengan 4.610 m³ kayu bulat asal hutan Sipora yang menggunakan dokumen PHAT bermasalah.
Di Solok, Sumatera Barat pada Agustus 2025, penyitaan 152 batang kayu log dan alat berat dari penebangan di kawasan hutan dengan penyalahgunaan dokumen PHAT. Di Aceh Tengah pada Juni 2025, ditemukan penebangan di luar izin PHAT dengan barang bukti 86,60 m³ kayu ilegal.
Untuk memutus rantai kejahatan yang memanfaatkan celah sistem administrasi ini, pemerintah telah mengambil langkah strategis.
Pemerintah menghentikan sementara layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPuHH) untuk pengelolaan kayu di PHAT. Kebijakan ini dirancang untuk menutup ruang gerak mafia yang sering memanfaatkan sistem administrasi untuk mengaburkan asal-usul kayu hasil penjarahan hutan.
Dwi Januanto memastikan penindakan akan terus berlanjut, terutama terhadap upaya licik yang mencoba ‘mencuci’ kayu ilegal menjadi seolah-olah sah secara hukum.
Reporter: Rls/Sir





Discussion about this post