Jakarta, StartNews – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mempercepat pemanfaatan kayu hanyutan akibat bencana hidrometeorologi di wilayah Aceh Utara dan Tapanuli Selatan. Langkah ini merujuk pada SK Menteri Kehutanan Nomor 863 Tahun 2025 sebagai upaya penyediaan material untuk rehabilitasi dan pemulihan pascabencana.
Di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, operasi pembersihan dan pemilahan kayu dilakukan dengan mengerahkan 35 unit alat berat gabungan dari Kemenhut, TNI, dan Kementerian PUPR. Hingga 6 Januari 2026, tercatat sebanyak 454 batang kayu dengan volume 730,95 meter kubik dinyatakan layak untuk dimanfaatkan.
Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) Subhan menyatakan penggunaan alat berat bertujuan mempercepat proses di lapangan. “Dengan dukungan alat berat, pemilahan kayu hanyutan bisa dilakukan lebih cepat dan aman. Kayu yang layak kami manfaatkan untuk kebutuhan darurat warga,” ujar Subhan.
Kayu tersebut mulai digunakan untuk pembangunan hunian sementara (huntara) berdasarkan desain riset Universitas Gadjah Mada (UGM). Saat ini, satu unit huntara telah rampung dan dua lainnya masih dalam proses pembangunan.
Sementara di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, aksi serupa dilakukan di Desa Garoga, Huta Godang, dan Aek Ngadol. Sebanyak 20 unit alat berat dan 10 unit dump truck dikerahkan untuk mengolah kayu hanyutan guna kebutuhan pengungsian.
Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara Novita Kusuma Wardani mengatakan pihaknya telah mendistribusikan 430 keping kayu olahan dengan volume 6,95 meter kubik.
“Kayu tersebut dimanfaatkan sebagai alas lantai untuk 267 unit tenda darurat. Penatausahaan dan pengawasan terus kami lakukan agar pemanfaatannya tepat sasaran,” tegas Novita.
Kemenhut menegaskan seluruh proses pemanfaatan kayu sisa banjir ini mengedepankan prinsip legalitas, transparansi, dan kebermanfaatan sosial. Selain mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat terdampak, langkah ini juga bertujuan mencegah pemanfaatan kayu secara ilegal atau tidak terkendali di lapangan.
Reporter: Rls





Discussion about this post