Medan, StartNews – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) H. Ahmad Qosbi mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran harga murah dari sejumlah travel umrah agar tidak tertipu oleh pihak-pihak tidak bertanggungjawab.
Ahmad Qosbi mengingatkan hal itu saat membuka Kegiatan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Kebijakan Umrah yang diadakan oleh Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sumut di Hotel Madani, Medan, Kamis (15/8/2024). Kegiatan ini diikuti pimpinan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) se-Sumatera Utara.
Qosbi mengingatkan masyarakat agar memahami dan memperhatikan lima pasti umrah agar tidak tertipu pihak-pihak tak bertanggungjawab.
Dia menjelaskan, lima pasti umrah tersebut, yakni pastikan PPIU berizin dari Kemenag RI, pastikan jadwal keberangkatan dan maskapai penerbangannya, pastikan harga dan paket layanannya, pastikan hotelnya minimal bintang tiga, dan pastikan visanya minimal sudah jadi 3 hari sebelum keberangkatan.
Qosbi meminta para pimpinan PPIU/PIHK untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam melaksanakan ibadah umrah.
“Untuk mecapai pelayanan secara prima, PPIU harus memiliki syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Qosbi juga menyampaikan, berdasarkan data pada Kementerian Agama RI, PPIU di Provinsi Sumatera Utara saat ini berjumlah 80 PPIU dan 12 PIHK yang memiliki izin operasional.
Kondisi saat ini berdasarkan hasil tim pemantauan dan pengawasan jamaah umrah di Bandara Kualanamu, terdapat PPIU yang memfasilitasi non-PPIU dalam memberangkatkan jamaah umrah, Untuk itu, diminta kepada PPIU harus taat aturan yang telah ditetapkan.
“Travel umrah diharapkan membangun kerja sama dan sinergitas yang baik dengan Kementerian Agama untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Reporter: Sir